Kasat Intelkam Polres Tulang Bawang Periksa Kepsek SMA N 1 Banjar Agung

0
1455

Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Satuan Intelkam Polres Tulangbawang melakukan pemeriksaan terhadap kepala SMA Negeri 1 Banjar Agung atas dugaan pungutan liar terhadap wali murid setempat.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di ruangan intelkam pada Rabu 12/06/2024 kemarin. Dari pantauan media di lokasi pemeriksaan berjalan selama kurang lebih 3 jam berlangsung.

Kasat Intelkam Polres Tulangbawang, Irwansyah menerangkan, pihaknya terus menggali dimana akar permasalahan tersebut dan telah menerima sejumlah dokumen sekolah berkaitan atas dugaan pungutan yang menjadi keluhan sejumlah wali murid itu.

“Kita masih on the track, sejumlah dokumen berkaitan dengan laporan dugaan pungli oleh yang bersangkutan sesuai laporan kawan-kawan media tempo hari telah kita terima dari kepala sekolah setempat, setelah melakukan klarifikasi maka kami akan melakukan penyelidikan lebih jauh terkait sejumlah dokumen ini,” Ungkap Irwansyah kepada wartawan saat di temui seusai melakukan pemeriksaan kepala SMA N 1 Banjar Agung.

Dikatakan nya, pihak nya juga akan berkordinasi dengan dinas pendidikan Provinsi Lampung mengenai sejumlah aturan mulai dari permendikbud hingga pergub Lampung yang di berlakukan tentang larangan pungutan atau aturan yang memperbolehkan pihak sekolah menerima sumbangan.

“Mengingat tingkat SMA sekarang sudah menjadi wewenang disdik Provinsi Lampung, maka kami juga akan berkordinasi kesana terkait sejumlah aturan permendikbud maupun pergub, dari situ kita bisa menentukan ini masuk ranah pidana atau tidak nya,” Ungkap Irwan.

Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Tulangbawang, Junaidi Romli mengapresiasi atas langkah Polres Tulangbawang melalui satuan intelkam dalam menindak lanjuti atas laporan mengenai keluhan masyarakat.

“Kami yakin rekan-rekan Polri melalui satintelkam Polres Tulangbawang lebih jeli dan profesional dalam menentukan langkah maupun mengamati adanya undang-undang dan sejumlah aturan yang di berlakukan terkait adanya larangan pungutan liar di dunia pendidikan, mengingat dunia pendidikan saat ini sedang hangat menjadi trending topik atas adanya sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah, oleh karena nya langkah ini kami sangat mengapresiasi,” Kata Junaidi Romli saat di jumpai di sekretariat LPK-GPI di Jalan Gang Diduk Menggala Selatan, Tulangbawang.

Mengingat kata Junaidi, khususnya di SMA N 1 Banjar Agung dalam satu tahun ajaran di ketahui mengelola anggaran hingga 2 Miliar lebih, baik dari BOS Reguler maupun dari Peran Serta Masyarakat, oleh karena nya ini mesti menjadi perhatian khusus dari segala pihak dalam mengawasi bentuk kebijakan pemerintah itu.

“Mengingat maraknya dugaan pungutan liar yang terjadi di wilayah Kabupaten Tulangbawang pada tingkat SMA maupun SMK maka kami sepenuhnya mempercayakan kepada APH dalam menindaklanjuti persoalan ini, meski kami dari LPK-GPI sendiri bisa menindak hingga tingkat Provinsi namun sebagai bentuk sinergitas maka kami sementara menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut,” Kata Junaidi.

Junaidi memaparkan, pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung. Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan.

Sedangkan sumbangan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya pada kepada satuan pendidikan. Sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Besar dan jangka waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan.

Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Salah satunya, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.

Perbedaan Pungutan dan Sumbangan sekolah berdasarkan pengertiannya dalam Permendikbud, maka perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah yaitu:

Sumber penerimaan:
– Pungutan: dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung.
– Sumbangan sekolah: dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya.

Kewajiban membayar:
– Pungutan: bersifat wajib dan mengikat.
– Sumbangan sekolah: Bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat.
Besaran yang dibayar:
– Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan.
– Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan.

Jangka waktu membayar:
– Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan.

Larangan Pungutan Sekolah :
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Sanksi Pungutan :
Satuan pendidikan yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara, pada Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, penggalangan dana dalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Selanjutnya, pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 tahun 2020 Tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan Pendidikan khusus negeri di provinsi Lampung.

Pada Bab III tentang sumbangan orang tua/wali peserta didik dalam pasal 5
pesan serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat, akuntabilitas, keadilan, kecukupan, keterbukaan, tidak mengikat, dan kemanfaatan.

Pada BAB IV tentang cara penerimaan sumbangan orang tua/ wali peserta didik pasal 8 dalam huruf E. Berdasarkan beberapa tahapan di tetapkan sumbangan orang tua/wali peserta didik hanya satu jenis sumbangan setiap tahun pelajarannya.

Pada huruf G. Pemberian sumbangan tidak boleh di kaitkan pada persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar, dan kelulusan peserta didik.

Disisi lain, terkait hasil pemeriksaan, kepala SMA Negeri 1 Banjar Agung FM belum bisa di konfirmasi lantaran di hubungi melalui pesan whatsapp tidak membalas meski dalam keadaan aktif.

Penulis Berita (Red)

LEAVE A REPLY