Lintsmerahputih.com (Bandar Lampung) – Beberapa bulan yang lalu telah terjadi dugaan penyekapan disertai pencekokan narkoba terhadap seorang wanita di Rajabasa tepatnya pada 19 Maret 2024 yang lalu.
Atas kejadian tersebut, korban dan pihak keluarga melaporkan peristiwa yang dialami korban kepada pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung dengan laporan nomor: LP/B/430/lll/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Tanggal 21 Maret 2024.
Dan pihak Kepolisan dari Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, telah melakukan proses pemeriksaan dan visum terhadap korban guna proses penyelidikan dan penyidikan.
Bahkan menurut Ginda Ansori Wayka beberapa waktu yang lalu, semua proses telah dilakukan diantaranya pemanggilan pihak-pihak yang terlibat, pengambilan sempel darah dan tes rambut, dirinya berharap kepada Polresta Bandarlampung untuk segera menetapkan tersangka.
“Kalau memang dari penyidik Polresta Bandar Lampung terjadi Konflik Kepentingan, maka penyidik harus legowo dan melimpahkan kasus ini ke Polda Lampung saja, agar kasus ini dapat terus berjalan, dan lebih elegan,” ujar Ginda kepada salah satu media beberapa waktu yang lalu.
Selain itu menurut keluarga korban, setelah membuat laporan polisi, pihak kepolisian dari Polresta Bandar Lampung telah mengamankan salah satu terduga pelaku dikediamannya dengan dibantu oleh korban untuk menunjukkan alamat terduga pelaku dan TKP.
“Waktu itukan salah satu pelaku sudah dijemput dari rumahnya, bahkan yang menunjukkan alamatnya adalah korban itu sendiri,” terang orang tua korban kepada awak media, Rabu (14/08/2024).
Namun selang beberapa saat, terduga pelaku tersebut dilepas kembali oleh pihak Kepolisian dengan alasan yang tidak jelas dan tidak diketahui oleh pihak keluarga korban.
“Tapi yang anehnya bagi kami, kok paginya dilepas lagi dengan alasan yang kami tidak tahu, dan hingga saat ini pelaku dan pihak-pihak yang terlibat belum juga ditangkap,” terangnya.
Dan masalah tersebut menjadi pertanyaan besar bagi keluarga korban, yang menuntut keadilan atas apa yang terjadi pada keluarganya.
“Inikan aneh dan menjadi pertanyaan besar kami sebagai keluarga korban, semua proses sudah kami lakukan, kok hingga saat ini pelaku dan pihak-pihak yang terlibat belum juga ditangkap untuk proses hukum selanjutnya,” ucapnya dengan nada bertanya.
Selain itu korban maupun keluarganya mempertanyakan keseriusan pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Bandar Lampung untuk menindaklanjuti laporan pihak korban dengan serius.
“Ini Polresta Bandar Lampung serius gak sich untuk mengungkap kasus yang menimpa keluarga kami ini, kok sudah sekian bulan dari laporan kami namun hingga kini pelaku belum juga ditangkap dan ditahan,” ujarnya.
Masih menurut keluarga korban, jika memang pihak Kepolisian serius untuk menindaklanjuti kasus ini seharusnya terduga pelaku sudah ditangkap dan ditahan.
“Kalau memang polisi serius untuk menegakkan keadilan bagi korban, seharusnya pelaku sudah di tangkap dan di tahan untuk proses hukum selanjutnya.Tapi ini terkesan pihak Kepolisian tidak serius untuk menangkap pelaku, dan pelaku masih bebas berkeliaran,” katanya.
Untuk itu menurut keluarga korban, pihaknya berencana melaporkan permasalahan ini kepada pihak Wasidik dan Propam Polda Lampung.
“Jika kasus ini tidak ada perkembangan yang sesuai harapan kami dari pihak korban, maka kami berencana untuk melaporkan permasalahan ini kepada pihak Wasidik dan Propam Polda Lampung, ada apa sebenarnya kok kasus ini mandek di Polresta Bandar Lampung ini.?” Tutupnya.
Guna mengetahui perkembangan laporan kasus dugaan penyekapan dan pencekokan narkoba yang terjadi di Rajabasa tersebut, awak media mencoba meminta keterangan dan penjelasan dari Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, Iptu Gustomi Dendi yang menangani kasus tersebut melalui pesan singkat WhatsAppnya.
(Rilis/Red)