Pengacara Juwita Korban Penganiyaan Pinta Satreskrim Polres Tuba Melakukan Penahan Tersangka RF

0
116

Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang Lampung) –  Pengacara hukum korban penganiayaan Juwita, Indah Meyland SH.,LLM, meminta Satreskrim Polres Tuba untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan Repi.

Indah Meyland, juga mengapresiasi Satreskrim Polres Tulangbawang atas penetapan tersangka pada 18 September 2024 atas kasus dugaan penganiayaan berdasarkan LP/B/5/II/2023/SEK MENGGALA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 17 Februari 2023.

“Sudah ditetapkan tersangkanya atas nama Repi. Kami sudah mendapat surat dari Satreskrim Polres Tulangbawang tentang pemberitahuan penetapan tersangka. Kami meminta agar Satreskrim Polres Tulangbawang secepatnya melakukan penahanan terhadap tersangka Repi,” terang Indah, Rabu (25/09/2024).

Kasatreskrim Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono, membenarkan atas penetapan tersangka Repi atas dugaan penganiayaan terhadap korban Juwita.

“Sudah mas (sudah ditetapkan tersangka)” terangnya singkat via pesan aplikasi WhatsApp, Rabu (25/09/2024).

Namun Kasatreskrim belum berkenan menjelaskan saat ditanya terkait kapan akan dilakukan penahanan terhadap tersangka Repi.

Diberitakan sebelumnya, Juwita warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang pertanyakan kinerja aparat Kepolisian Resor Tulangbawang.

Pasalnya, satu tahun lebih kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya tidak kunjung menemui titik terang. Kasus penganiayaan yang menimpa Juwita, terjadi 17 Februari 2023.

Korban mengalami luka robek di batang hidung lantaran diduga dipukul RF dengan ponsel. Terduga pelaku merupakan rekan kerjanya.

“Kami berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, karena kasus dugaan penganiayaan yang menimpa saya itu sudah terjadi 18 bulan lalu,” ungkap Juwita kepada wartawan, Selasa, 17 September 2024.

Korban berharap, kasus yang dilaporkannya itu dapat menemui titik terang dan terduga pelaku dapat segera ditangkap.

“Kami berharap, proses hukum dapat berjalan adil dan terduga pelaku penganiayaan itu dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas dia.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono mengaku, proses hukum laporan korban tengah berjalan.
“Masih penyidikan,” terang dia.

Kuasa Hukum korban, Indah Meylan, SH menjelaskan, berdasarkan keterangan penyidik yang menangani kasus kliennya proses hukum itu tengah berjalan dan akan segera ada penetapan tersangka.

“Statmen penyidik sudah memberikan informasi terkait penetapan tersangka pada hari Selasa. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan,” punhkas Indah.

(Red)

LEAVE A REPLY