Lintasmerahputih.com (Bandar Lampung) – Lambannya penanganan Kasus penyekapan dan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap seorang gadis di Bandar Lampung yang telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polresta Bandarlampung dengan LP /B/430/III/2024/SPKT tanggal 21 Maret 2024, mendapat sorotan dari DPP Ormas Laskar Lampung.
Sekjen Laskar Lampung Panji Nugraha, AB, SH, menduga Kapolresta Bandar Lampung sangat lambat dalam menangani kasus ini.
” Apakah sengaja kasus ini tidak diurus, apa memang jalan ditempat. Kalau memang begitu keadaannya, maka kami menduga Kapolresta tidak bekerja secara profesional, atau memang ada pesan khusus dari pelaku, agar supaya kasus ini jalan ditempat, “ungkapnya, Kamis (17/10/2024).
Lanjut Panji Padang Ratu sapaan akrab Sekjen Laskar Lampung, jika Kapolresta Bandar Lampung memang tidak mampu menangani kasus ini, dirinya menyarankan agar menyerahkan ke Polda Lampung.
” Sebagai pelayan masyarakat dengan Program Presisi nya, Kapolresta wajib menjunjung slogan Kapolri tersebut, dengan memproses kasus demi kasus. Jika tidak mampu, maka kami sarankan untuk melimpahkan kasus ini ke Polda Lampung, agar kasus ini jangan gantung tidak ada tindak lanjutnya, ” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, keluarga korban kasus penyekapan dan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap seorang gadis mengeluhkan lamanya proses hukum terhadap pelaku yang bebas berkeliaran di Kota Bandar Lampung.
“Apa karena kami orang kecil dan miskin?” tanya WD, orangtua pelapor, Jumat (6/9/2024).
Korban sudah enam bulan melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polresta Bandarlampung dengan LP /B/430/III/2024/SPKT tanggal 21 Maret 2024.
” Kami sekeluarga sangat kecewa dan penuh tanda tanya kenapa laporan kami belum ada tanda-tanda penyelesaian,” ujar WD.
Pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat diduga masih berkeliaran. Hal itu membuat korban maupun keluarganya kecewa dan penuh tanda tanya.
Orangtua korban merasa sedih belum mendapatkan rasa keadilan terkait kasus yang menimpa anak mereka yang kini depresi.
Korbanpun telah melakukan visum, tes rambut, dan darah guna melengkapi bukti-bukti laporan guna penyidikan dan penyelidikan dalam kasus tersebut.
(****)