Dugaan Pungli 4 Juta Inspektorat Ditindaklanjuti Kejari Tulang Bawang

0
58

Lintsmerahputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, provinsi Lampung tegaskan tindaklanjuti dugaan pungli 4 juta rupiah yang dilakukan Inspektorat Tulang Bawang, terhadap kepala kampung diwilayah tersebut. Kamis (07/11/2024)

Prihal itu sebagaimana terkait informasi dan laporan yang mana telah dilayangkan organisasi DPC PWRI Tulang Bawang kemarin lalu, tentang indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Inspektorat Tulang Bawang, diantaranya pungli berkedok kegiatan pendampingan atau pembinaan yang disinyalir bertentangan dengan Permendes tentang Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, dan informasi dugaan pengambil alihan proyek fisik dana desa dari 147 kampung daerah setempat.

“Pasti kita tindak-lanjut, saat ini sedang fokus dengan perkara PKBM. Untuk lebih detailnya silahkan komunikasi dengan bagian Intel”. Tegasnya Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tulang Bawang, Ali Habib. SH. MH pada wartawan diruang kerjanya

Beberapa waktu lalu diinformasikan, Inspektorat Tulang Bawang, provinsi Lampung, secara resmi dilaporkan organisasi PWRI Tulang Bawang ke Kejaksaan Negeri daerah tersebut. Laporan yang diberikan kepada Korps Adhyaksa itu, terkait indikasi pungli 4 juta rupiah terhadap 147 kepala kampung di Tulang Bawang. Senin (04/11/2024)

“Hari ini kami resmi melaporkan Inspektorat ke Kejari Tulang Bawang, baik itu Inspektur dan Irban yang terlibat dalam indikasi, juga kami laporkan. Adapun laporan dimaksud mengenai dugaan Pungutan Liar (Pungli) 4 juta rupiah yang dinilai bertentangan dengan Permendes tentang Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, atau lebih tepatnya dugaan perbuatan melawan hukum. Bahkan termasuk indikasi pengambil alihan proyek fisik dana desa dari 147 kampung pun, disinggung dalam laporan ini”. Terangnya Junerdi

Dengan adanya laporan yang telah dilayangkan pihaknya ke Kejari Tulang Bawang itu, Junerdi berharap agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparatur penegak hukum setempat. Apalagi mengingat kata Junerdi, dana terindikasi pungli untuk kegiatan berselimut Pembinaan atau Pendampingan yang dilakukan oleh Inspektorat Tulang Bawang tahun 2023 – 2024, merupakan dana pemerintah yang bersumber dari pajak bersama.

“Harapan kami, APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tulang Bawang secepatnya menindaklanjuti laporan yang telah diberikan, termasuk memanggil para kepala kampung dan pihak Inspektorat Tulang Bawang sesegera mungkin guna mempertanyakan prihal itu. Sebab anggaran yang ditengarai pungli adalah Dana Desa bersumber dari pajak rakyat, yang mesti dipertanggung jawabkan baik itu penggunaan atau ketepatan pengelolaannya”. Pinta Dia

Sebelumnya juga telah diberitakan, Kepala Kampung di kabupaten Tulang Bawang, provinsi Lampung, akui terdapat penarikan dana senilai 4 juta rupiah di tahun 2023 hingga 2024, untuk kegiatan pendampingan oleh Inspektorat wilayah Tulang Bawang. Rabu (30/10/2024)
Penarikan dana sebesar 4 juta rupiah yang diindikasi pungli lantaran diyakini tidak sesuai ketentuan tersebut, selain diperuntukkan penyusunan rencana kegiatan, juga digunakan untuk penyelesaian SPJ.

” Tarikannya 4 juta rupiah, langsung inspektorat, untuk dana pendamping. Maksudnya, untuk penyelesaian SPJ dan segala macam”. Ungkapnya kepala kampung inisial N kepada awak media, ketika dimintai informasi terkait dugaan pungli atau tidak sesuai ketentuan penarikan dana 4 juta rupiah dimaksud

Kemudian hal serupa juga dikatakan kepala kampung lainnya di kabupaten Tulang Bawang, kepala kampung itu mengatakan jika di tahun 2023 hingga 2024 terdapat penarikan sebesar 4 juta rupiah dan wajib bayar, yang mana diikuti oleh seluruh kepala kampung di Sai Bumi Nengah Nyappur.

” Tahun 2023 dan 2024, ada pendampingan, 4 juta kita wajib bayar dalam hal peningkatan kapasitas, dan kampung seluruh Tulang Bawang ikut semua. Kalau saya baru, jadi saya ikut saja yang lama”. Jelasnya kepala kampung inisial E pada wartawan

Senada dikatakan kepala kampung inisial N dan E, kepala kampung di Tulang Bawang inisial A juga menerangkan bahwa dirinya mengikuti kegiatan pendampingan dengan menyetorkan dana senilai 4 juta rupiah. Setoran uang sebanyak 4 juta rupiah tersebut, kegunaannya untuk penyusunan RAB dan memperbaiki kesalahan.

” Kami ikut semua untuk pendampingan dengan dana 4 juta rupiah, kegunaannya untuk penyusunan RAB serta membantu kita memperbaiki yang salah. Penyusunan RAB dan Pendampingan itu, dananya satu paket”. Terangnya A pada journalist

Kendati demikian, Inspektorat Tulang Bawang hampir tidak membantah terkait indikasi ketidaksesuaian ketentuan terhadap penarikan dana 4 juta rupiah, kepada 147 kampung tahun 2023 – 2024 di kabupaten itu. Menurut Irwansyah. HNT atau Irban II sekaligus Plh. Sekretaris Inspektorat didampingi Gober Cahyadi (Irban V) dan Tarruci (Bagian Koordinator Tindaklanjut) mewakili Kepala Inspektorat Tulang Bawang Untung Widodo, mengatakan jika dana kampung senilai dimaksud didalihnya digunakan untuk pendampingan peningkatan kapabilitas aparatur kampung.

“Itu untuk peningkatan kapabilitas, jadi sebelum mereka ini dilakukan audit ya.. bang, mereka (Aparatur Kampung – Red) ini kita kasih tahu dahulu lho, pelajarin, tapi kalau masih ada temuan tetap kita tindaklanjut. Karena mereka itu, kita khan ada yang namanya melakukan audit berdasarkan resiko, jadi yang dilakukan audit itu apa, kemudian mereka meminta untuk dilakukan pembinaan, lalu kita lakukan tindaklanjut untuk peningkatan kapabilitas”. Ujarnya para pejabat Inspektorat Tulang Bawang, saat dimintai informasi terkait penarikan atau dugaan pungli senilai 4 juta rupiah dari dana kampung tersebut.

(****)

LEAVE A REPLY