Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Dugaan penyimpangan anggaran di tubuh Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 berbuntut panjang. Seorang warga Rantauprapat yang juga praktisi hukum, Abi Ridwan, SH, resmi melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Senin (5/5/2025), dengan tembusan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Laporan tersebut merujuk pada hasil audit BPK yang mengindikasikan potensi kerugian negara hampir Rp1 miliar dari sejumlah proyek di lingkungan Dinas Kesehatan. Temuan itu meliputi kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan bayar yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah secara signifikan.
“Mayoritas temuan BPK berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran pada proyek-proyek tahun anggaran 2023,” jelas Abi Ridwan kepada wartawan.
Abi menegaskan, meski ada upaya pengembalian kerugian negara, hal itu tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Menurutnya, aparat penegak hukum tetap berkewajiban menyelidiki apakah terdapat unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) di balik penyimpangan tersebut.
“Secara pasti saya belum tahu apakah uang itu sudah dikembalikan ke kas daerah. Namun yang jelas, Kejari harus turun tangan menelusuri ini lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam laporannya, Abi juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bahan awal penyelidikan. Ia berharap kejaksaan segera menindaklanjuti agar dugaan praktik korupsi ini tidak berulang di masa mendatang.
“Saya ingin laporan ini menjadi momentum untuk penegakan hukum yang lebih tegas, serta mampu memberikan efek jera kepada pelaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
(Tim)