Lintasmerahputih.com, Labuhanbatu — Seorang pria bernama H. Aldo Wijaya Siregar (40), warga Jalan H. Adam Malik, Gang Amal, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mengaku sebagai anggota polisi dan menodong seorang ibu rumah tangga dengan pistol rakitan, Sabtu (14/6/2025) sore.
Kejadian bermula pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, saat Aldo datang ke gudang barang bekas milik Derliana Hasibuan (44), warga Jalan Aek Matio, Rantau Utara. Ia berpura-pura hendak membeli velg mobil dan sempat berkomunikasi untuk tawar-menawar harga. Setelah sepakat, Aldo meminta nomor WhatsApp korban.
Tak lama berselang, sekitar pukul 14.13 WIB, Aldo mengirim pesan dan mengaku sebagai anggota polisi. Ia menuduh korban sebagai penadah barang curian dan meminta uang “damai” sebesar Rp1 juta. Ketika korban menolak dengan alasan tidak punya uang, pelaku menurunkan jumlah permintaan menjadi Rp300 ribu dan mengatakan, “Kita damai kecil aja, kami satu tim, ada empat orang.”
Puncaknya terjadi pada Sabtu sore sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku kembali menelepon korban dan datang langsung ke rumah. Di sana, ia mengeluarkan pistol rakitan dan borgol, serta kembali menegaskan dirinya sebagai polisi. Namun, keberanian pelaku justru menjadi blunder.
Suami korban yang tiba di lokasi langsung bereaksi dan berhasil melumpuhkan pelaku serta merebut senjata dari tangannya. Pelaku tetap berusaha mempertahankan pistol, namun akhirnya berhasil diamankan. Korban yang merasa terancam dan dirugikan, segera melaporkan kejadian ini ke Polres Labuhanbatu.
Sekitar pukul 19.30 WIB, personel Opsnal Pidum Sat Reskrim yang dipimpin oleh IPDA M. Purba SH, bersama AIPTU Mansyursah, AIPTU Dedi Matondang, dan BRIPKA Zetas R. Hasibuan, bergerak cepat ke lokasi kejadian di Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.
Saat diamankan, Aldo tidak mampu menunjukkan identitas sebagai anggota kepolisian. Setelah diinterogasi, ia mengakui bahwa senjata rakitan yang dibawanya diperoleh dari seorang temannya di Pekanbaru, sebagai jaminan utang pada Februari 2025 lalu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
1 unit HP Android merek Samsung
1 buah lencana polisi palsu
1 tas kecil warna kuning
1 pucuk senjata api rakitan berisi 2 butir amunisi
Kasus ini tengah didalami oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan aksi serupa yang pernah dilakukan pelaku.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib.
(Ms Harahap)