Dana Iklan Dinas Kominfo Sebesar Rp166 Juta Dipertanyakan

0
206
oppo_0

Lintasmerahputih.com, Labuhanbatu — Aroma ketidakberesan menyelimuti Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Labuhanbatu. Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) serta Undang-Undang Keuangan Negara (UU No. 17 Tahun 2003) mencuat, menyusul tidak transparannya pengelolaan dana publikasi iklan tahun anggaran 2024 yang mencapai Rp166.500.000.

Dana yang bersumber dari APBD tersebut sejatinya diperuntukkan bagi media massa, khususnya wartawan lokal yang aktif meliput di wilayah Labuhanbatu. Namun hingga pertengahan 2025, penyaluran anggaran iklan itu justru menyisakan banyak tanda tanya. Di bawah kepemimpinan Plt. Kadis Ahmad Fadli Rangkuti, ST., M.Kom., realisasi penyaluran dana terkesan tertutup, tidak merata, bahkan ditengarai tebang pilih.

Penawaran Diabaikan, Honorer Dilibatkan Urus Dana

Pada 21 Mei 2024, media Lintasmerahputih.com melalui Kepala Perwakilan Labuhanbatu, Ms Harahap, mengajukan penawaran iklan sebesar Rp4 juta secara resmi. Namun, surat tersebut tak kunjung mendapat tanggapan jelas. Ironisnya, Kadis Kominfo justru mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan pegawai honorer bernama Dinda — tindakan yang mengaburkan fungsi dan tanggung jawab pejabat pengguna anggaran (PA).

“Media hanya dapat Rp2 juta, itupun dipotong pajak,” ujar Dinda. Tidak ada surat resmi atau bukti transparansi yang menyertai informasi tersebut.

Indikasi Pelanggaran UU KIP dan Keuangan Negara

Tindakan tidak transparan dan penolakan memberi informasi anggaran publikasi jelas mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 9 dan Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lebih jauh, dugaan pelanggaran Pasal 3 dan Pasal 10 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pun menyeruak, karena penggunaan APBD wajib dilandasi asas akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi.

Pertanyaan Publik Menguat:

1. Mengapa Kadis Kominfo menyerahkan kewenangan anggaran kepada honorer, padahal hal itu adalah domain PA?

2. Mengapa penawaran resmi diabaikan dan besaran dana tidak sesuai ketentuan?

3. Siapa saja media penerima dana iklan? Berapa jumlah yang diterima masing-masing? Mengapa tidak dipublikasikan?

Lebih memprihatinkan, saat dikonfirmasi pada Jumat, 20 Juni 2025, Kadis Ahmad Fadli tidak berada di kantor. Sementara Kabid Kominfo, Indra Harahap, malah bersikap sinis. “Syukur kau dapat dua juta. Saudara M dari media online lain saja tak dapat,” ujarnya sebelum meninggalkan wartawan.

Bupati Diminta Turun Tangan, Audit Diperlukan

Dugaan praktik “jatah tersembunyi” dan “pilih kasih” dalam penyaluran dana iklan kian kuat. Masyarakat dan insan pers mendesak Bupati serta Wakil Bupati Labuhanbatu yang baru untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas Kominfo dan memerintahkan audit menyeluruh oleh Inspektorat Daerah atau BPKP.

Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati dalam tata kelola pemerintahan modern. Ketertutupan seperti ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menjadi skandal hukum di kemudian hari.

Dana Iklan: Rp166.500.000

Kode RUP: 37271163

Sumber: APBD Labuhanbatu 2024

Jika dugaan ini benar adanya, maka pelanggaran hukum telah terjadi. Kini publik menunggu: akankah Bupati bertindak tegas atau justru membiarkan ketimpangan ini berlanjut?

(Laporan: Ms Harahap)

LEAVE A REPLY