Buron Korupsi APBDes Rp500 Juta Serahkan Diri ke Polres Labusel Setelah Dua Tahun Menghilang

0
192

Labuhanbatu Selatan, Lintasmerahputih.comSetelah dua tahun menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka dugaan korupsi pengelolaan APBDes Desa Suka Dame, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Tersangka berinisial S alias SKM (45), yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mantan Penjabat Kepala Desa Suka Dame periode 2019–2021, mendatangi Polres Labuhanbatu Selatan pada Selasa, 2 Juli 2025. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp505.213.409,00 berdasarkan hasil audit Inspektorat.

Dalam keterangan resminya, Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengusutan kasus ini secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Tersangka S diduga melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pekerjaan fiktif, SPJ fiktif, mark-up anggaran hingga tidak menyetor pajak ke kas negara. Setelah dilakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, akhirnya tersangka menyerahkan diri,” ujar AKP E.R. Ginting.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen pertanggungjawaban pembangunan sumur bor dan rabat beton tahun 2020, serta laporan pertanggungjawaban APBDes tahun 2020 dan 2021.

Modus yang dilakukan S terbilang sistematis dan merugikan banyak pihak. Ia menarik dana untuk proyek fiktif, menyusun laporan pertanggungjawaban palsu, memanipulasi harga pengadaan barang dan jasa, hingga menandatangani SPJ untuk kegiatan yang tak pernah dilaksanakan. Bahkan, honor untuk kader Posyandu dan Posbindu yang menjadi hak masyarakat pun tak dibayarkan.

Lebih lanjut, Polres Labuhanbatu Selatan telah melakukan pemblokiran terhadap tiga sertifikat tanah atas nama tersangka, memeriksa 73 saksi dan satu saksi ahli, serta menyita berbagai dokumen pendukung untuk memperkuat pembuktian hukum.

“Kami tengah mempersiapkan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Labusel. Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi terhadap korupsi. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas,” tegas AKP Ginting.

Penangkapan buronan korupsi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana publik. Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau agar seluruh pihak mematuhi aturan demi pembangunan desa yang bersih dan berintegritas.

Laporan (Ms Harahap)

 

LEAVE A REPLY