Kades Jadi Supir Ambulance Menabrak Pekerja PT. TBL, Ini Kata Inspektorat dan PMD Mesuji

0
75

Lintasmerahputih.com (Mesuji Lampung) –Bermula ketika sepeda motor Vixion yang dikendarai oleh korban atas nama Solihin warga Desa Ogan Dua, Kecamatan Tegi Neneng – Pesawaran yang melaju dari arah Palembang ditabrak dari arah berlawanan oleh sebuah mobil Ambulance milik Pemerintah Desa Sumber Rejo, yang di kemudikan Maulana selaku Kepala Desa.
Tepat di tingkungan Islamic Centre Mesuji Desa Wira Bangun. Senin, 11/5 dini hari.

Menurut keterangan Solihin, yang merupakan Pekerja Tenaga Harian Lepas (THL) bagian Produksi Perebusan minyak di PT. Tunas Baru Lampung (TBL), kejadian sekitar jam setengah satu malam. Dirinya hendak pulang ke mes di Kecamatan Panca Jaya.

Dalam perjalanan, mobil Ambulance melaju dari arah depan, bergerak melewati batas marka jalan. Sehingga menabrak motor yang dikendarainya.

“Saya berjalan pelan, karena kondisi jalan gelap dan licin habis hujan. Posisi saya berada dijalur lintasan bahkan sudah mepet dipinggir aspal, tapi masih kena tabrak,” terangnya.

Setelah kejadian itu, dirinya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bumi Ragab Begawe Caram (RSBC) Mesuji sekitar jam satu malam. Dibantu warga bersama beberapa kepala desa lainnya.

“Saya sempat di infus dan dibersihkan luka-luka. Tapi tulang tangan patah. Kerasa sedikit sesak dan bagian tulang belakang agak sakit. Makanya jam 7 pagi tadi saya dibawa keluarga ke pengobatan alternatif sakal putung,” jelas Solihin saat ditemui di kediaman keluarganya di Desa Berasan Makmur.

Menanggapi kejadian oknum kepala desa mengendarai mobil Ambulance milik Pemerintah Desa Sumber Rejo yang menabrak seorang pengendara.

Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Mesuji angkat bicara melalui Zulkifli mewakili Kapala Bidang Keuangan Pembangunan dan Aset Desa Erliana Sari Pohan memaparkan.

Untuk penggunaan aset desa diluar peruntukan tidak diperbolehkan apalagi untuk keperluan pribadi.

Seharusnya, aset desa seperti mobil Ambulance itu bukan kepala desa yang pegang, tapi harus di Perdes kan, dengan menugaskan salah satu warga desa yang bertugas kedaruratan, seperti membawa, mengantar, menjemput dan memfasilitasi keluarga masyarakat yang sakit atau meninggal dunia, sebagai fasilitas medis desa bukan untuk yang lain-lain. Apalagi keperluan pribadi, buat jalan-jalan, pergi kepasar dan dibawa ke ke undangan (hajatan pesta).

“Mungkin nanti pihak Dinas PMD akan membuat Surat Edaran khusus penertiban penggunaan aset desa yang terlebih dulu di ajukan pada assisten dan bupati sesuai prosedurnya.
Harapan kita, para kades sebagai pimpinan pemerintahan di desa, sebagai pemegang kekuasaan harus bisa mengatur aset desa sesuai peruntukan, karena dibeli dari Dana Desa dan wajib ber Plat merah bukan untuk keperluan pribadi” kata Zulkifli.

Senada, pihak Inspektorat Mesuji Dedi Marta selaku Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Mesuji menyayangkan kejadian tersebut, sebab katanya, kalau dilihat dari kronologi Ambulance yang dikendarai oleh Pak Kades, itu sudah menyalahi wewenang,

“Kalau masalah tanggungjawab pada korban, itu hal biasa dan menjadi kewajiban. Tapi terkait sanksi yang akan diberikan pada oknum kades Pembawa Ambulance nanti akan kita pelajari terlebih dulu. Harapan tidak ada lagi kejadian serupa, kalau ada aset pemerintah desa, jangan dipakai untuk kepentingan pribadi, tapi harus di gunakan sebagaimana fungsinya. Kades banyak urusan, kenapa masih bawa Ambulance, seharusnya oknum kades bisa memberi perintah secara resmi pada seseorang yang diberi tugas mengoperasikan Ambulance tersebut,” paparnya.

(***)

LEAVE A REPLY