Distributor Pupuk Subsidi Menggala Jual Pupuk Kepada pemilik Kios Sekaligus Mantan Gapoktan, Dengan Harga Fantastis Di Atas HET.

0
15

Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Distributor asal Menggala nama H.wandra diduga Jual Pupuk Subsidi terhadap pemilik kios Pupuk inisyal (Ag) dan mantan Gapoktan inisyal (Dd) warga seputaran wilayah Gala (Gedung aji lama) dengan harga Fantastis tinggi di atas HET (Harga eceran tertinggi) oknum Distributor terindikasi tega tindas warga miskin selaku petani demi meraup untung besar dan memperkaya diri. Senin (19/5) 2025.

Pasalnya Saat di konfirmasi wartawan via phonshel sabtu (17/5) kemarin pemilik kios inisyal (Ag) dengan geram ia membeberkan terhadap wartawan, terkait dengan berapa dirinya membeli atau menebus pupuk subsidi persak berat bruto (50) kg pupuk subsidi jenis Urea dan ponska dengan sak yang sama (50) kg terhadap bosnya atau Distributor nama H. Wandra.

“Terus terang saya ngak pernah mau menutup nutupi, ada hasil sama saya ngak, sampean kan saudara saya, si H wandra jelas jelas sebagai bos saya, ” Pungkas (Ag)

“Saya di kasih harga sama pak Haji Wandra persak (50) kg pupuk subsidi jenis urea dan ponska sama harga nya rp 190 ribu rupiah, “Lanjut (Ag)

“Kalau saya jual dengan para kelompok tani saya dengan harga sama dengan pak Haji memberi harga terhadap saya rp 190 ribu rupiah juga terkecuali mereka kalau ngutang baru saya jual dengan mereka rp 120 ribu rupiah saja pak, kalau mereka saya kasih harga lebih dari itu mungkin mereka akan lebih menjerit pak, ” Sambung nya.

Di sambungan Phonshel lain di konfirmasi wartawan mantan Gapoktan kampung setempat yakni kampung Bandar aji Kecamatan (Gala) Gedung aji lama Kabupaten Tulang bawang nama (Dd) dengan nada yang sama seperti rasa geram (Dd) pun menjelaskan

“Terus terang saya ngak jadi Gapoktan (Gabungan kelompok tani) lagi saya sudah mengundurkan diri terkait kapan saya terahir di kirim pupuk subsidi oleh Distributor atau bos saya H wandra, itu dulu saat saya lagi ngejabat Gapoktan di antara bulan 1,2 atau bulan 3 tahun 2025,” Tukas (Dd)

“Saya di kasih harga oleh bos H Wandra Menggala pupuk subsidi jenis urea persak (50) kg rp 190 ribu rupiah dan ponska pun dikasih dengan harga yang sama rp 190 ribu rupiah juga, sementara saya ngasih dengan para kelompok tani saya dengan harga rp 190 ribu rupiah juga, terus terang pak kami hanya dapat capek nya doang, “Sambung (Dd) mantan Gapoktan.

Ketika mengacu kepada aturan Pemerintah tentunya oknum Distributor harus disiplin dan taat aturan jangan terkesan seperti Kebal Hukum dengan cara seolah olah Hukum milik nya, lalu seenak nya saja.

Menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana. Pemerintah telah menetapkan HET untuk pupuk subsidi sebagai upaya untuk menjaga agar pupuk tersebut tetap terjangkau bagi petani.

Pelanggara
Regulasi:

Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan tindakan ilegal dan melanggar regulasi yang telah ditetapkan, seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2020.

Sanksi Pidana:

Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pengawasan Ketat:

Pemerintah dan PT Pupuk Indonesia (Persero) telah melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani dan dijual dengan harga yang sesuai HET.

Pelaporan:

Petani yang menemukan penjualan pupuk subsidi di atas HET dapat melaporkannya melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau melalui nomor layanan pelanggan yang tersedia.

Alasan di Balik Penjualan di Atas HET:

Beberapa alasan yang sering diungkapkan terkait penjualan pupuk subsidi di atas HET antara lain biaya transportasi dan pengangkutan, serta kesepakatan antara kios dan petani. Namun, pembebanan biaya ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menjual pupuk subsidi di atas HET yang telah ditetapkan.

Menjual pupuk bersubsidi di luar kelompok tani atau di luar peruntukannya adalah pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana. Pelanggaran ini dapat berakibat penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 50 miliar.

Di hari yang sama hari sabtu (17-5) di hubungi wartawan berkali kali via seluler Distributor Pupuk Subsidi nama H Wandra meskipun no henpon nya aktip namun panggilan tersebut di abaikan nya saja.

Di lain waktu di hubungi wartawan kembali H Wandra senin malam (19/5) Distributor H Wandra tersebut terkesan tidak Wel come atau tak Kopratip menanggapi atau mengangkat panggilan masuk dari wartawan dengan alasan,

“Maap pak bukan ngak mau ngangkat berhubung saya lagi menghadiri acara tahlilan tetangga saya, cat saja lewat WA pak, apalagi bapak kan saudara saya juga, ” ucap Distributor .

Berita Bersambung

(Jul)

LEAVE A REPLY