Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah (RSPD) Kabupaten Labuhanbatu dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (14/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah, kepala perangkat daerah, anggota DPRD, serta insan pers.
Dalam pidato nota pengantarnya, Wabup Jamri menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan Ranperda tersebut sebagai langkah memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan radio siaran milik pemerintah daerah.
Menurutnya, pembentukan LPPL merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang memberikan ruang bagi pemerintah kabupaten/kota untuk mendirikan lembaga penyiaran publik lokal.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di tingkat daerah kabupaten/kota dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Karena itu, Radio Siaran Pemerintah Daerah Labuhanbatu perlu dilakukan penyesuaian status dan regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jamri.
Ia menjelaskan, radio siaran daerah tidak hanya berfungsi sebagai media hiburan, tetapi juga memiliki peran strategis sebagai sarana penyebarluasan informasi, pendidikan, pelestarian budaya lokal, perekat sosial, hingga mendukung transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Menurutnya, keberadaan LPPL juga sangat penting untuk menjangkau masyarakat yang berada di wilayah terpencil atau blank spot, yang belum mendapatkan akses internet maupun layanan media penyiaran swasta.
“Radio daerah menjadi media yang sangat dibutuhkan agar masyarakat di wilayah terpencil tetap memperoleh informasi yang benar, terutama dalam kondisi darurat, krisis, maupun mitigasi bencana. Hal ini penting untuk mewujudkan pemerataan informasi publik,” katanya.
Wabup berharap pembahasan Ranperda dapat berlangsung dengan baik sehingga segera disahkan menjadi Peraturan Daerah demi memberikan landasan hukum yang kuat bagi operasional LPPL Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyampaikan pandangan fraksi yang dibacakan oleh juru bicara lintas fraksi, H. Malatua Pasaribu dari Partai Golkar.
Dalam penyampaiannya, lintas fraksi memberikan tiga poin utama, yakni mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu atas penyampaian Ranperda LPPL, meminta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda secara menyeluruh, cermat, dan komprehensif, serta menyatakan persetujuan terhadap pembentukan Pansus Ranperda LPPL-RSPD Kabupaten Labuhanbatu.
Menanggapi pandangan fraksi tersebut, Wabup Jamri menyatakan kesepakatan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk mendukung penuh proses pembahasan di tingkat Pansus.
“Pemerintah daerah siap memberikan seluruh data, informasi, serta penjelasan teknis yang dibutuhkan selama proses pembahasan Ranperda berlangsung,” tegasnya.
Melalui pembentukan LPPL Radio Siaran Publik Daerah, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berharap layanan informasi publik dapat semakin berkualitas, menjangkau seluruh lapisan masyarakat, serta menjadi media komunikasi yang independen, edukatif, dan berpihak pada kepentingan publik.
(Ms Harahap)











Comment