Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu, Sumatera Utara) – Pengelolaan Dana Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi perhatian setelah data penyaluran yang tercantum pada sistem informasi pemerintah menunjukkan pagu Dana Desa sebesar Rp1.017.509.000, dengan realisasi penyaluran mencapai Rp917.098.280.
Berdasarkan data yang tersedia, penyaluran Dana Desa tersebut terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama tercatat sebesar Rp577.035.160 atau 62,92 persen, sedangkan tahap kedua sebesar Rp340.063.120 atau 37,08 persen. Sementara untuk tahap ketiga tercatat masih Rp0.
Dalam rincian penggunaan yang tercantum, anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur desa, kesehatan, pendidikan, operasional pemerintahan desa, keadaan mendesak, penanggulangan bencana serta kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Untuk sektor infrastruktur, tercatat anggaran Rp79.935.000 untuk pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik desa.
Selain itu, terdapat sejumlah kegiatan pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan permukiman/gang dengan nilai anggaran yang tercantum antara lain Rp10.245.000, Rp34.250.000, Rp32.125.000, serta beberapa kegiatan lainnya masing-masing sebesar Rp34.250.000.
Kemudian terdapat anggaran Rp82.632.500 untuk pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang.
Di bidang kesehatan, data tersebut mencantumkan sejumlah anggaran untuk Posyandu dan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes, termasuk penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp22.955.000 dan Rp13.000.000, serta PKD/Polindes masing-masing sebesar Rp35.000.000 dan Rp25.500.000.
Sementara sektor pendidikan juga mendapat alokasi melalui kegiatan penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal milik desa, dengan anggaran yang tercantum sebesar Rp51.800.000 dan Rp37.000.000.
Yang turut menjadi perhatian adalah sejumlah pos “Keadaan Mendesak” yang masing-masing tercatat sebesar Rp12.000.000 dan muncul sebanyak 12 kali dalam rincian data, sehingga total yang tercantum mencapai Rp144.000.000.
Selain itu, terdapat anggaran Rp20.160.000 untuk penanggulangan bencana serta Rp6.515.000 untuk pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan.
Beberapa Kali Didatangi Awak Media
Untuk memperoleh penjelasan secara langsung sekaligus memastikan informasi mengenai realisasi kegiatan tersebut, awak media Lintasmerahputih.com telah beberapa kali mendatangi Kantor Desa Kampung Bilah.
Pada kunjungan Kamis, 17 September 2026, awak media kembali mendatangi kantor desa untuk meminta keterangan kepada Kepala Desa maupun Bendahara Desa terkait realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Namun, saat awak media berada di kantor desa, yang terlihat hadir hanya dua orang perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur. Sementara Kepala Desa, Bendahara Desa maupun perangkat desa lainnya tidak ditemui awak media di kantor pada saat kunjungan tersebut.
Kondisi serupa juga menjadi bagian dari catatan awak media dalam upaya memperoleh keterangan langsung mengenai sejumlah kegiatan yang tercantum dalam data Dana Desa.
Awak media tidak mengambil kesimpulan mengenai keberadaan maupun tugas perangkat desa lainnya karena hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Desa untuk memberikan penjelasan.
Namun, mengingat besarnya anggaran yang tercantum serta adanya sejumlah kegiatan yang perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola anggaran, awak media menilai penting adanya penjelasan terbuka dari Pemerintah Desa Kampung Bilah kepada masyarakat.
Kades dan Bendahara Dihubungi Melalui Telepon
Selain mendatangi kantor desa, awak media juga melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Kampung Bilah, Beni Ismail, melalui sambungan telepon pada nomor 0813709003…
Konfirmasi juga dilakukan kepada Bendahara Desa Kampung Bilah, Rahmad, melalui nomor 0822397958…
Namun hingga berita ini disusun, awak media belum menerima tanggapan atau penjelasan dari kedua pihak terkait sejumlah rincian penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang tercantum dalam data tersebut.
Sebelumnya, upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp sebagai bagian dari upaya mendapatkan keterangan yang berimbang dari pihak Pemerintah Desa Kampung Bilah.
Dengan demikian, sejumlah pertanyaan mengenai realisasi kegiatan yang tercantum dalam data anggaran tersebut masih belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak Pemerintah Desa Kampung Bilah.
Minta Aparat Pengawasan dan Penegak Hukum Turut Memastikan
Atas kondisi tersebut, awak media berharap pihak yang memiliki kewenangan dapat turut melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dana Desa Kampung Bilah Tahun Anggaran 2025.
Permintaan pengawasan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu, Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, serta aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), agar apabila diperlukan dapat melakukan verifikasi terhadap data, dokumen pertanggungjawaban, serta realisasi kegiatan di lapangan.
Hal ini bukan berarti menyimpulkan telah terjadi penyimpangan atau tindak pidana. Pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang diperlukan untuk memastikan apakah seluruh anggaran yang telah disalurkan telah dilaksanakan, dipertanggungjawabkan, dan digunakan sesuai peruntukan serta ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran desa sepanjang informasi tersebut merupakan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tetap Membuka Ruang Klarifikasi
Perlu ditegaskan, data anggaran yang diberitakan merupakan data yang tercantum dalam sistem informasi pemerintah dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan atau pelanggaran dalam pengelolaannya.
Pemberitaan ini dimaksudkan sebagai informasi kepada masyarakat sekaligus bagian dari upaya memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang mengenai pelaksanaan Dana Desa Kampung Bilah Tahun Anggaran 2025.
Lintasmerahputih.com tetap membuka ruang bagi Kepala Desa Beni Ismail, Bendahara Rahmad maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, koreksi, dan penjelasan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Bersambung.
Penulis:
Ms Harahap
Kaperwil Lintasmerahputih.com Sumut
Editor:
Redaksi Lintasmerahputih.com











Comment