Lintasmerahputih.com (Pekanbaru) – Penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak serta penganiayaan fisik yang menyeret perwira aktif Satuan Brimob Polda Riau, IPTU RINALDI, S.H., M.H. (NRP 82030371), dan oknum PPPK Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, INDRA SARWADI, resmi memantik eskalasi hukum tertinggi di Bumi Lancang Kuning. Akibat mandeknya proses penegakan hukum selama setengah tahun di Satreskrim Polresta Pekanbaru, pelapor didampingi jajaran jurnalis investigasi Gohukrim.com mengambil langkah radikal dengan membawa perkara ini langsung ke hadapan Kapolda Riau yang baru, Irjen Pol. Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., serta Kabid Propam Kombes Pol. Harissandi, S.I.K., M.H.
Keterbukaan informasi sempat diuji saat tim media Gohukrim.com menghubungi Kasi Humas Polresta Pekanbaru, IPTU Zamhur, melalui komunikasi pesan singkat WhatsApp. Dalam konfirmasi awal sebelumnya, pihak Humas berjanji bahwa permasalahan ini akan segera diproses oleh penyidik. Namun, janji tinggal janji karena hingga kini belum ada perkembangan konkret yang dirasakan oleh pihak korban di lapangan, sementara ancaman teror terus bergulir tanpa henti.
Redaksi membongkar dokumen autentik jilid lengkap yang menegaskan bahwa perkara ini adalah akumulasi benturan nyata antara warga sipil melawan dugaan arogansi struktural oknum aparat bersenjata. Rentetan laporan polisi diurai secara utuh, diawali dari laporan pertama nomor LP/B/280/III/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 3 Maret 2026 atas dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, MAULANA IBRAHIM. Dalam berkas tersebut, korban anak diduga dihadang, dicekik, dan dihajar pada bagian leher sepulang tarawih berjamaah menggunakan sebilah besi sepanjang 1,5 meter oleh terlapor Indra dan Rinaldi hingga mengalami memar dan sesak napas akut.
Ketimpangan prosedur penanganan perkara (undue delay) disebut terbukti secara tertulis melalui dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polresta Pekanbaru Nomor B/433/IV/RES.5./2026/Reskrim tertanggal 20 April 2026. Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh PS. Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah tersebut, penyidik menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi telah rampung dan rencana tindak lanjutnya adalah: “Melakukan Gelar Perkara”. Namun, menurut pihak pelapor, agenda gelar perkara tersebut belum terlaksana dan proses penanganan perkara dinilai berlarut-larut selama enam bulan tanpa alasan kedinasan yang jelas.
Kejanggalan penanganan semakin mencuat di ruangan BRIPKA Marlina, S.Psi., selaku Penyidik Pembantu Unit PPA, di bawah pengawasan IPTU Riska Hafizah Nasution, S.Psi. Pihak penyidik disebut meminta istri pelapor, Rika Rahim, yang saat itu didampingi penasihat hukum Tengku Reza, S.H., untuk mencari dan menyediakan sendiri besi tiruan sepanjang 1,5 meter sebagai contoh barang bukti dengan alasan besi asli telah dibawa kabur pelaku. Saat dikonfirmasi media, Kasi Humas Polresta Pekanbaru IPTU Zamhur menyampaikan bahwa langkah itu diambil karena adanya perbedaan keterangan para saksi. Namun, permintaan penyediaan besi tiruan tersebut memicu kekhawatiran pihak korban yang merasa terbebani dalam proses pembuktian.
Eskalasi perseteruan ini kian meruncing menyusul laporan polisi klaster kedua dengan nomor LP/B/225/IV/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 29 April 2026, dengan korban sang ayah, FATA YULIANDI. Laporan dugaan penganiayaan fisik secara tiba-tiba dan ancaman pembunuhan secara verbal oleh oknum IPTU Rinaldi tersebut telah dilimpahkan melalui Surat Ditreskrimum Polda Riau Nomor B/1233/V/RES.1.10./2026/Ditreskrimum tertanggal 5 Mei 2026. Namun, jajaran tim penyidik yang ditunjuk, yakni IPTU Eko Sumberriyanto, S.H., dan BRIPTU Mohd. Hendy Wismar Syahputra, S.H., M.H., dinilai belum memberikan transparansi mengenai perkembangan perkara, di bawah kepemimpinan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta, S.I.K., M.H.
Perkara ini dipastikan menjadi sorotan tajam berskala nasional lantaran jajaran Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru telah turun tangan memberikan pendampingan hukum formal. Redaksi mengantongi bukti Surat Kuasa Khusus Rika Rahim Nomor 06/SKK-Pro/PBHPERADI-PKU/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 serta Surat Kuasa Khusus Fata Yuliandi Nomor 10/SKK-Pro/PBHPERADI-PKU/IV/2026 tertanggal 30 April 2026, lengkap dengan dokumen jaminan bantuan hukum profesi. PBH PERADI Pekanbaru juga telah melayangkan Surat Pengaduan PROPAM Polda Riau Nomor 16/SPh-PRB/PBHPERADI-PBR/V/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
Sementara proses hukum pidana dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti, pihak korban mengaku mengalami rangkaian dugaan sabotase dan intimidasi lingkungan secara ekstrem di area tempat tinggal mereka. Redaksi menerima keterangan mengenai pemotongan pipa air bersih secara sepihak, perusakan mesin air, pemotongan kabel meteran listrik yang disebut mengakibatkan anak balita pelapor tersengat arus listrik hingga lemas, pencurian sepeda milik anak korban, hingga insiden dugaan penodongan senjata api oleh oknum perwira Brimob demi memaksa pelapor mencabut seluruh laporan polisi.
Gelombang desakan pelapor dan tim media yang bergerak sejak Senin kemarin disebut membuahkan perkembangan di lingkungan internal kepolisian. Kepala Seksi Provos Sat Brimob Polda Riau, IPDA Thomas Aquino B.D.C., saat ditanya korban mengenai ketidakpastian tanggal persidangan etiknya, memberikan tanggapan bahwa pihak satuan juga menghendaki proses ini berjalan cepat.
“Ya kita, kita kan punya cepat juga kan semua, dan berkas kita sudah lipatkan ke Binkum Polda Riau,” ujar IPDA Thomas.
Pihak Provos menyampaikan bahwa penundaan sidang berkaitan dengan proses verifikasi berkas administrasi di Bidang Hukum (Binkum) Polda Riau. Sebelumnya, alasan bahwa IPTU Rinaldi tengah melaksanakan ibadah umrah juga disebut dalam penjelasan mengenai penundaan tersebut.
“Begitu turun dari Binkum Polda, kita laksanakan sidang, kan begitu,” katanya.
Mendengar penjelasan tersebut, korban menegaskan kepiluan dan penolakan atas penundaan persidangan yang dinilai berlarut-larut.
“Ayolah Pak, saya tunggu, iya Pak, saya mau gimana segera cepat selesai juga Pak. Gimana cepat selesai juga masalah ini Pak, karena anak-anak kami sudah menderita sakit-sakit lainnya akibat tekanan teror ini,” ujar korban dalam rekaman konfirmasi kepada Kasi Provos Brimob demi mengejar kepastian sidang etik oknum perwira tersebut.
Persoalan ini juga diwarnai upaya mediasi yang disebut diajukan pihak terlapor. Berdasarkan informasi investigasi yang diterima redaksi, perwira aktif Satuan Brimob Polda Riau, IPTU RINALDI, S.H., M.H., bersama oknum PPPK Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, INDRA SARWADI, disebut mengajukan permohonan mediasi yang digelar di kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru, Jalan Arifin Ahmad.
Langkah permohonan damai di luar pengadilan yang diajukan oleh kedua terlapor tersebut dinilai sebagian pihak sebagai perkembangan penting dalam perkara. Namun, permohonan mediasi tidak dengan sendirinya dapat dimaknai sebagai pengakuan bersalah atas dugaan kekerasan fisik terhadap anak, penganiayaan terhadap suami, maupun dugaan penodongan senjata api. Di sisi lain, pihak pelapor menilai proses hukum di tingkat Satreskrim Polresta Pekanbaru masih berlarut-larut dan meminta agar perkara ditangani secara transparan.
Konfirmasi langsung akhirnya diperoleh redaksi dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Maskur Tarmizi, S.S.T.P., M.Si. Saat ditanya mengenai status keterlibatan pegawainya dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak, Kadishub Pekanbaru menyatakan belum menerima informasi dan akan melakukan pengecekan internal.
“Kita belum dpat info bg, saya cek dl y,” tulis Kadishub Pekanbaru melalui pesan WhatsApp, Selasa siang (13/10/2026).
Jawaban tersebut menunjukkan bahwa, berdasarkan keterangan awal Kadishub, pihaknya belum memperoleh informasi terkait perkara tersebut dan akan melakukan pengecekan. Redaksi Gohukrim.com menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut pengecekan tersebut serta meminta agar perkembangan penanganan perkara dan langkah administratif terhadap Indra Sarwadi disampaikan secara transparan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Perkembangan lain muncul setelah surat komplain resmi disampaikan kepada Propam dan Wassidik Polda Riau. Pada Selasa pagi (13/10/2026), BRIPKA Marlina, S.Psi., disebut mengirimkan pesan kepada pelapor dan menyampaikan bahwa perkara tersebut telah didaftarkan untuk gelar perkara pada pekan ini. Namun, ia menyatakan bahwa keputusan tetap menunggu petunjuk pimpinan.
“Saya juga gak bisa langsung mengambil keputusan tanpa adanya petunjuk dari pimpinan buk. Saya harap ibu paham karena saya hanya anggota yang semua kegiatan saya akan saya laporkan ke pimpinan dan menunggu petunjuk, arahan, atau perintah dari pimpinan,” tulis Marlina dalam pesan tersebut.
Di halaman Mapolda Riau, pelapor Rika Rahim, didampingi jurnalis lapangan, menyampaikan harapannya agar perkara yang dilaporkannya memperoleh kepastian hukum. Sambil memegang lembar tanda terima surat yang telah dibubuhi stempel agenda resmi, Rika menegaskan sikap keluarganya yang menolak opsi perdamaian di bawah tangan.
“Saya memohon dengan sangat kepada Bapak Kapolda Riau yang baru, Irjen Pol. Arman Achdiat, tolong lihat dan perhatikan nasib kami. Laporan polisi kami sudah mandek selama enam bulan penuh di Polresta Pekanbaru tanpa ada kejelasan. Padahal hasil visum sudah keluar dan saksi-saksi sudah lengkap diperiksa sejak April lalu, tapi kenapa agenda gelar perkara sengaja diulur-ulur seolah sengaja ditidurkan?” ungkap Rika Rahim dengan mata berkaca-kaca.
Sambil menyeka air matanya di hadapan awak media, Rika menegaskan bahwa dugaan tindakan yang dialami keluarganya telah berdampak terhadap kondisi psikologis anak-anaknya. Dukungan penuh keluarga besar kini menjadi kekuatan bagi mereka untuk terus memperjuangkan kepastian hukum.
“Kami sebagai orang tua merasa sangat hancur dan tidak tahu lagi harus mencari keadilan ke mana. Sembari laporan kami dibiarkan berjalan di tempat, anak-anak kami di rumah justru terus diancam, diteror, bahkan kabel listrik disabotase sampai anak balita saya tersengat listrik hingga lemas. Puncaknya kami ditodong pistol agar kami mencabut laporan ini. Apakah karena terlapor seorang perwira Brimob dan pegawai Dishub Pekanbaru, lalu hak keadilan bagi anak saya yang trauma harus dikubur hidup-hidup? Demi Allah, sebagai orang tua saya menangis setiap malam melihat anak saya kena mental dan selalu ketakutan. Bahwa atas segala dugaan tindakan tersebut, pihak keluarga besar secara tegas menyatakan tidak terima dan mengutuk keras tindakan tersebut. Keluarga besar kami menuntut keadilan dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas tanpa ada kata damai atau mundur. Tolong Bapak Kapolda yang baru, tegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu demi keselamatan nyawa anak-anak kami!” tegas Rika.
Langkah hukum yang dikawal oleh fungsi kontrol sosial pers media massa ini menjadi upaya pihak pelapor untuk memperoleh kepastian hukum di Provinsi Riau. Redaksi Gohukrim.com menegaskan akan terus memantau perkembangan pengaduan dan proses penanganannya, termasuk permintaan agar Polresta Pekanbaru segera melaksanakan gelar perkara sesuai prosedur yang berlaku.
“Hari ini surat permohonan percepatan sudah resmi diterima dan dicap basah oleh Propam dan Wassidik Polda Riau. Kami pegang bukti tanda terima polos ini. Ini adalah bukti bahwa kami masih percaya pada institusi Polri. Jangan biarkan anak-anak kami tumbuh dewasa dengan rasa takut terhadap aparat yang seharusnya melindungi mereka. Kasus ini harus tuntas, tersangka harus segera ditetapkan minggu ini,” pungkas Rika mengakhiri wawancara di halaman Mapolda Riau.
(Tim/Red)










Comment