DPC FSB KIKES KSBSI Bandarlampung dan LBH KIKES Lampung Gelar Aksi Perjuangkan Hak-Hak Buruh PT. Daya Radar Utama

0
452

Lintasmerahputih.com (Bandarlampung) –  Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( KSBSI ) Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Kimia, Industri Umum, Farmasi dan Kesehatan ( KIKES ) Kota Bandarlampung, melakukan unjuk rasa di depan PT. DRU ( Daya Radar Utama ) Bandarlampung pada 01 November 2021, mendampingi 14 orang buruh yang dirumahkan dan di PHK oleh pihak perusahaan yang sampai dengan saat ini belum mendapatkan hak-haknya seperti pesangon, kekurangan upah selama dirumahkan yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan serta tunggakan BPJS.

“Saya perwakilan buruh PT. Daya Radar Utama, yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan meminta bantuan dan pertolongan kepada DPC FSB KIKES KSBSI Bandarlampung dan LBH KIKES LAMPUNG, pada awalnya kami di bulan April 2020 dirumahkan oleh perusahaan mendapatkan upah 50%, tetapi seterusnya dari bulan Maret 2020 hingga dikeluarkannya Surat PHK di Bulan Oktober 2020 kami hanya mendapatkan Upah sebesar 25% dari total upah kami bahkan pemberian upah tersebut pun tidak ada kesepakatan dengan kami para buruh,” ucap seorang buruh.

“Dan kami kurang lebih dari satu tahun semenjak kami di PHK sepihak oleh perusahaan kami juga belum mendapatkan hak kami yaitu Pesangon yg belum dibayarkan dan kekurangan Upah yg belum dibayarkan juga serta masalah bpjs kami yang menunggak,” ucap Herdimansyah.

Anif Januardi selaku Ketua DPC FSB KIKES KSBSI Bandar Lampung, di sekretariat LBH & DPC Kikes Kota Bandar lampung, yang beralamat di perumahan Griya Abdi Negara Tirtayasa Bandarlampung, “Kami selaku penerima kuasa dari Sdr Herdimansyah Dkk ( 14 orang ) telah melakukan perundingan Bipartit dengan Pihak Perusahaan, dan juga Perundingan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung dan telah dikeluarkannya Anjuran oleh Disnaker Kota Bandarlampung yang memerintahkan agar perusahaan membayarkan pesangon Sdr Herdimansyah dkk (14 orang),” kata dia.

Dilanjutkannya, “Kami juga telah melayangkan surat pengaduan ke pihak Disnaker Provinsi Lampung dalam hal ini bagian Pengawasan, tetapi sampai dengan saat ini kami belum menerima progres dari pengaduan kami tersebut dan sampai dengan saat ini perusahaan belum memberikan hak-hak buruh yang seharusnya diperoleh buruh segaimana undang-undang ketenagakerjaan sehingga kami mengadakan aksi masa di PT. Daya Radar Utama guna mendesak perusahaan agar segera membayarkan hak-hak buruh,” jelasnya.

Ketua LBH KIKES Provinsi Lampung, Yuntoro, SH. menyampaikan hasil dari mediasi dengan pihak perusahaan, pada prinsipnya perusahaan menerima tuntutan daripada buruh tentang pembayaran pesangon dan meminta waktu paling lambat 14 hari serta nominal besarannya akan ditentukan pada pertemuan selanjutnya. Dan pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa pihaknya juga telah didatangi pihak Disnaker Provinsi Lampung bagian pengawasan beberapa hari yang lalu.

“Tentunya kami LBH KIKES LAMPUNG akan mengupayakan semaksimal mungkin hak daripada buruh agar segera dibayarkan oleh pihak perusahaan (PT. DRU),” tegasnya.

“Terkait permasalahan buruh PT. Daya Radar Utama (PT. DRU), kami siap mendampingi buruh sampai hak-hak buruh diberikan oleh Perusahaan,” ucap Darmawan S.H., M.H. Sekretaris LBH KIKES LAMPUNG.

(Red)

LEAVE A REPLY