Lintasmerahputih.com | Labuhanbatu, Sumatera Utara – Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers (press release) pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jaringan antarprovinsi di halaman depan Mapolres Labuhanbatu, Selasa (3/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, polisi memaparkan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar berupa 31,5 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi, serta mengamankan dua orang kurir yang diduga bagian dari jaringan antarprovinsi.
Press release dipimpin oleh jajaran Polres Labuhanbatu dengan menghadirkan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti hasil pengungkapan kasus.
Dua Kurir Jaringan Antarprovinsi Ditangkap
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:
B.S alias E (25), warga Kampung Pasir Banjarnen, Desa Banjarnen, Kecamatan Banjarnen, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
I.A.O alias O (24), warga Klebengan CT VIII, Karanggayam, Kelurahan Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Keduanya ditangkap saat mengendarai mobil sedan Honda City warna hitam nomor polisi BK 1238 AFM yang digunakan untuk mengangkut narkotika lintas provinsi.
Barang Bukti Bernilai Lebih Rp40 Miliar
Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni:
30 bungkus plastik kuning emas bertulisan Cina berisi sabu seberat 31,5 kilogram bruto
6 bungkus plastik transparan berisi 30.000 butir pil ekstasi warna merah muda
7 plastik transparan
2 karung goni putih
1 tas plastik kuning
1 tas hitam
1 tas sandang hitam
2 unit telepon genggam
Uang tunai Rp3.050.000
1 unit mobil Honda City BK 1238 AFM
Polisi memperkirakan nilai ekonomi seluruh barang bukti mencapai lebih dari Rp40 miliar, terdiri dari sabu sekitar Rp31,5 miliar dan pil ekstasi sekitar Rp9 miliar.
Dari pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan sekitar 345.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait kendaraan yang dicurigai membawa narkoba jaringan antarprovinsi.
Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan sejak pukul 09.00 WIB dan berhasil menemukan kendaraan target melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sekitar pukul 12.40 WIB.
Petugas langsung menghentikan kendaraan dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan puluhan kilogram sabu serta puluhan ribu pil ekstasi di dalam mobil.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman:
Pidana mati,Penjara seumur hidup, atau
Pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini Satres Narkoba Polres Labuhanbatu masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran narkotika tersebut.
Penulis: Ms Harahap
Editor Redaksi Lintasmerahputih.com











Comment