Lintasmerahputih.com | Labuhanbatu, Sumatera Utara — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Siluman A, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (8/3/2026) lalu.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama tim, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di belakang rumah warga. Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial R (42), warga Dusun VI Sidorukun, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, serta MHZ (25), warga Dusun V Sidodadi, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi tiga bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,21 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di genggaman tangan kanan tersangka MHZ yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna putih.
Selain itu, petugas turut mengamankan lima bungkus plastik klip kosong, satu plastik klip transparan berukuran besar, serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MHZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka R. Sementara R mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial P, yang berdomisili di wilayah Dusun Siluman A.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pelaku berinisial P. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Saya mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang terus bekerja maksimal dalam mengungkap peredaran narkotika. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari dukungan serta peran aktif masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
(Ms Harahap)











Comment