Lintasmerahputih.com | Labuhanbatu Utara, Sumut) — Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu. Seorang pria berinisial M alias Ginot (39) berhasil diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk perladangan milik warga yang berada di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,76 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap sederhana (bong), mancis, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M. bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Arwin.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Na IX-X dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting agar upaya pemberantasan ini berjalan maksimal,” pungkas Arwin.
(Ms Harahap)











Comment