Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam perang terhadap narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai kurir sabu berhasil diringkus dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram sabu pada Selasa (24/2/2026) lalu sekitar pukul 14.00 WIB di Loket Bus Rapi, Desa Perbaungan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting atas perintah Kasat Narkoba AKP Hardianto, S.H., M.H., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang mencurigakan membawa narkotika.
Dari tangan tersangka berinisial M.M.Z alias Z, petugas menemukan satu bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan “Chinese of Tea” berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 1.014,66 gram. Selain itu turut diamankan lakban kuning, plastik kresek hitam dan putih, satu unit handphone Android merek POVA, serta uang tunai Rp70.000.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka berperan sebagai kurir yang hendak mengedarkan sabu ke wilayah Sumatera Barat. Ironisnya, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2020 di wilayah hukum Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam menutup ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Ini adalah bentuk komitmen kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dan tidak ragu memberikan informasi,” tegas Kapolres.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
(Ms Harahap)















Comment