Lintasmerahputih.com (Lampung Selatan) – Kepolisian Sektor (Polsek) Natar Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku yakni AD (73) seorang lansia yang dikenal sebagai seorang guru ngaji warga Kecamatan Natar, Lamsel.
Pelaku ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebut saja “Bunga” yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) dan merupakan muridnya.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Natar Kompol Hendi Prabowo mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (28/8/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
“Pelaku melakukan perbuatannya kepada korban pada tahun 2020 lalu di salah satu rumah warga Kecamatan Natar,” kata Kompol Hendi, Senin (30/8/2021).
Akibat kejadian itu, lanjut Kompol Hendi, korban pun mengalami trauma dan ketakutan lalu menceritakan kejadian kepada orang tuanya.
“Pelaku melakukan pelecehan dan kemudian mengancam akan mengurung korban apabila menceritakan hal itu kepada orang lain,” jelasnya.
Berbekal laporan itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Natar langsung mengumpulkan bukti-bukti awal dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah diketahui keberadaannya.
“Akhirnya polisi mengetahui jika target operasi telah kembali ke rumah salah satu keluarganya dan langsung dilakukan penangkapan,” lanjutnya.
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, satu buah tikar, satu buah meja dan pakaian pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Natar guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 82 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014,” tutupnya.
(Amuri)