DPC LPK Lampura Akan Laporkan Dugaan Adanya Pengunaan Dana BOS Dan Sapras Fiktif SMKN 3.

0
305

Lintasmerahputih.com (Lampung Utara) –
menindaklanjuti Pemberitaan Media Lintas Merah putih .com , tentang Dana BOS 2020 dan Dan Sapras Sekolah SMKN 3 Kotabumi, yang di sinyalir fiktif dan di salahgunakan oleh Kepsek SMKN 3 Kotabumi inisial ZA, DPC Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Lampung Utara akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Seperti berita sebelum nya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 3 Kota Bumi, Lampung Utara pada tahun 2020 sebesar Rp 1.877.600.000.
kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler, sebagai berikut:
Tahap.1 Rp 95.530.679
Tahap.2 Rp 82.345.000
Tahap.3 Rp 85.565.000 digunakan apa saja dana kegiatan ekstrakulikuler, dalam kegiatan tersebut dimasa pandemi seluruh sekolah tidak melakukan kegiatan.

perawatan sarana dan Prasarana Sekolah. Pada tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut:
Tahap.1 Rp 103.438.650
Tahap.2 Rp 336.417.990
Tahap.3 Rp 168.013.000
Disinyalir dana sebesar itu tidak digunakan untuk perawatan sarana dan prasarana sekolah, kemudian dana sebesar itu digunakan untuk apa.

Sekertaris DPC LPK Lampung Utara, Andreansyah saat dimintai Keterangan atas Dugaan adanya kegiatan Dana BOS dan Dana Sapras Sekolah fiktif di SMKN 3 Kotabumi Rabu (12/10/21) mengatakan, DPC LPK Lampura siap melaporkan Kepsek SMKN 3 Kotabumi dengan data-data yang ada pada kami (DPC LPK).”jelas nya.

Dikatakannya kembali, dengan data yang ada ini, DPC LPK Lampura akan memberikan ke pihak APH, untuk ditindaklanjuti, DPC LPK berkeyakinan dana BOS 2020 dan Sapras Sekolah SMKN 3 Kotabumi bermasalah, alasan karena masa Pandemi 2020, sama sekali tidak ada kegiatan disekolah semuanya dilakukan secara daring.”tutup Andre.(Rls/tim)

LEAVE A REPLY