Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu ditangkap Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, Kamis (9/3/2023) lalu.
Kedua pelaku diketahui berinisial SP alias Amat (46) dan MA alias Arif (23). Keduanya merupakan warga Dusun Sidorejo Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan keduanya dipimpin Kapolsek Bilah Hilir AKP Sunitro Margolang yang didampingi personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp955.000, 1 unit handphone, 1 bungkus plastik, 1 timbangan elektrik, 1 plastik yang dibalut isolasi, 1 bungkus klip berisikan sabu, 1 bungkus klip kecil berisikan sabu, 9 bungkus klip kecil kosong dan 1 lembar tisu.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Sunitro Margolang menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada dua orang sering menjual narkotika jenis sabu di Dusun Sidorejo Desa Negeri Lama. Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan.
Kapolsek juga mengatakan, saat dilakukan interogasi terhadap pelaku SP mengakui uang tersebut adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Barang yang diduga sabu tersebut juga miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial G.
“Sementara itu, MA alias Arif mengakui berperan sebagai kaki tangan dari SP, bertugas mengantar narkotika dan mengambil uang kepada pesanan pembeli,” ujar Kapolsek, Sabtu (11/3/2023).
“Untuk pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir,” pungkasnya.
(Ms Harahap)