Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Ketua DPP Ormas Fortuba Andika Fortuba mengumumkan pembentukan lembaga baru bernama Persatuan Tulang Bawang. Langkah nyata pertama adalah pendirian dua posko pengawasan masyarakat secara resmi. Posko pertama akan ditempatkan di depan lingkungan Kantor Bupati Tulang Bawang. 9/10/26
Posko kedua akan berdiri di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Kedua posko ini berfungsi sebagai pusat pengaduan masyarakat penerima aspirasi serta pusat informasi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMD dan kasus dugaan korupsi yang belum menemukan kejelasan.
Andika Fortuba juga menyampaikan akan segera menyampaikan pemberitaan resmi kepada Kepala Kepolisian Resor Tulang Bawang terkait langkah ini. Selanjutnya posko tambahan juga akan dibentuk di titik lain guna memperluas jangkauan pengawasan masyarakat.
Langkah ini diambil karena hingga saat ini belum ada kejelasan yang memuaskan dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang terkait laporan yang telah disampaikan masyarakat sejak September 2025. Waktu yang berjalan berbulan bulan tanpa informasi perkembangan yang transparan memicu kehawatiran mendalam di kalangan warga. Masyarakat berhak tahu di mana posisi penanganan kasus yang menyangkut puluhan miliar rupiah uang rakyat.
Andika Fortuba menyampaikan pernyataan tegas. Red
Kepada seluruh masyarakat Tulang Bawang. Hari ini kita berdiri bersama. Persatuan Tulang Bawang bukan organisasi baru yang terpisah. Ini adalah wadah kita semua yang menginginkan keadilan dan transparansi di daerah kita. Posko yang kita dirikan di depan Kantor Bupati dan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang bukan untuk menentang pemerintah. Posko itu ada agar pemerintah dan penegak hukum bekerja lebih cepat lebih jujur dan lebih terbuka. Setiap warga yang merasa belum didengar atau belum mendapatkan keadilan silakan datang ke posko. Kami catat kami kumpulkan dan kami kawal bersama sampai tuntas.
Kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Laporan sudah masuk sejak lama. Surat perintah penyidikan sudah terbit. Penggeledahan sudah dilakukan. Mengapa sampai hari ini belum ada kejelasan yang disampaikan kepada publik. Mengapa setiap informasi yang keluar terasa tidak konsisten. Jika tidak ada yang disembunyikan maka buka semua datanya. Sampaikan perkembangan secara berkala dan terbuka. Diam bukan jawaban. Keterangan yang saling bertentangan justru menambah kecurigaan.
Saya secara tegas meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Mengapa kasus yang jelas dan terdata tertunda lama. Apakah ada kendala yang tidak bisa diselesaikan sendiri. Apakah ada intervensi yang menghambat proses hukum. Jika ada hambatan maka sampaikan secara terbuka agar rakyat tahu bukan justru menutup diri dari pertanyaan publik. Kejaksaan adalah pelindung rakyat bukan pelindung kekuasaan. Jika kepercayaan rakyat hilang maka wibawa hukum ikut runtuh.
Kepada Bupati Tulang Bawang dan seluruh pimpinan daerah. Jangan anggap posko ini sebagai ancaman. Anggap ini sebagai cermin. Jika pemerintahan bersih dan benar maka tidak perlu takut pada pengawasan. Justru pengawasan yang ketat akan membuat kinerja semakin terpercaya. Hadirilah kami dengarkanlah kami dan jawablah pertanyaan rakyat secara terbuka. Itu jauh lebih terhormat daripada menghindar dan berdiam diri.
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur setiap warga berhak menyampaikan laporan dan berhak mendapatkan kejelasan atas proses yang dilaporkan. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap instansi pemerintah memberikan informasi yang benar lengkap dan tepat waktu kepada masyarakat. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme menegaskan prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah kewajiban mutlak setiap pejabat publik.
Kepada seluruh pihak terkait. Posko ini akan berdiri dan bekerja sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak melawan hukum. Kami justru mendesak hukum berjalan tegak dan adil untuk semua pihak tanpa pandang siapa yang bersalah dan siapa yang berkuasa. Jika ada yang merasa tidak bersalah buktikan dengan proses hukum yang transparan bukan dengan keheningan yang berlarut larut.
Perlu ditegaskan semua tuntutan yang disampaikan masih berupa aspirasi dan pengawasan masyarakat. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang disebutkan sampai terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan. Pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang berhak memberikan penjelasan dan tanggapan secara terbuka kapan saja.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang maupun dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang terkait pembentukan posko maupun permintaan evaluasi kinerja yang disampaikan Andika Fortuba.
Narasumber:
Andika Fortuba Ketua DPP Ormas Fortuba dan Inisiator Persatuan Tulang Bawang.
Sumber:
Pernyataan resmi Andika Fortuba 9 Oktober 2026 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999.
(Red)











Comment