Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Utara, Sumut ) — Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Pada Rabu (20/05/2026), personel Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba IPDA R. Situngkir, S.H bersama personel AIPDA N.C. Gulo, Brigadir F. Wira Sukma dan Brigadir Hardiansyah P. Siregar. Tim bergerak cepat menindaklanjuti informasi terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Aek Natas.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Andreansyah Harahap alias Andre (19), warga Dusun Simardum Indah, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pelaku diamankan pada Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,25 gram. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan uang kertas pecahan Rp2.000 dan ditemukan dalam genggaman tangan kiri pelaku.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp52 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial “Upen” yang disebut merupakan warga Kampung Pajak. Saat ini, identitas pemasok tersebut masih dalam penyelidikan dan pengembangan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian ancaman pidana di atas lima tahun.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika,” tegas Kanit II Satres Narkoba IPDA R. Situngkir, S.H.
(Ms Harahap)











Comment