Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Menindaklanjuti pemberitaan yang beredar di media sosial terkait dugaan praktik gelanggang sabung ayam di Dusun Lingga Tiga II, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, jajaran Polsek Bilah Hulu langsung turun ke lokasi untuk melakukan monitoring situasi kamtibmas, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bilah Hulu, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, SH, MH bersama para Kanit dan personel Polsek Bilah Hulu.
Turut hadir dalam kegiatan itu antara lain Kanit IV Intelkam Polres Labuhanbatu Ipda R. Sinaga, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu Ipda J. Ginting, SH, Kanit Binmas Polsek Bilah Hulu Ipda Taufik Lubis, perangkat Desa Lingga Tiga Sugiono, RT Lingga Tiga II Suharjo, serta Budi alias Guru yang disebut sebagai pemilik lokasi.
Kapolsek Bilah Hulu AKP Syamsul Bahri Dalimunthe mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Melalui koordinasi dan wawancara langsung bersama Mabes Polri dan Polda Sumut melalui zoom meeting di lokasi, diperoleh keterangan bahwa kegiatan sabung ayam tersebut sudah tidak lagi beroperasi,” ujar Kapolsek.
Dalam zoom meeting tersebut, perwakilan pemerintah desa juga menegaskan bahwa aktivitas judi sabung ayam di Dusun Lingga Tiga II sudah tidak ada lagi.
Selain itu, Mabes Polri melalui Polda Sumut turut mengapresiasi langkah cepat Kapolsek Bilah Hulu beserta jajaran yang langsung turun ke lokasi melakukan pengecekan terkait informasi viral yang beredar di media sosial.
Masyarakat Desa Lingga Tiga juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian atas respon cepat terhadap laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.
Sementara itu, Budi alias Guru selaku pemilik lokasi turut memberikan keterangan bahwa kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut sudah tidak lagi beroperasi.
Kegiatan monitoring dan koordinasi berlangsung hingga pukul 15.00 WIB dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.
(Ms Harahap)











Comment