Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Kinerja Koperasi IPTEK SMKS Pemda Rantauprapat menjadi sorotan serius. Sejumlah anggota mempertanyakan keberadaan dana koperasi setelah bertahun-tahun tidak pernah digelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), sementara anggota yang hendak melakukan pinjaman maupun menarik simpanan pokok dikabarkan selalu mendapat jawaban yang sama, yakni kas koperasi kosong.
Salah seorang anggota koperasi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa dengan kondisi tersebut kepada awak media Rabu 10/6/2026.
Menurutnya, para anggota rutin membayar simpanan wajib dan angsuran pinjaman setiap bulan, namun saat membutuhkan dana, pihak koperasi mengaku tidak memiliki uang.
“Ketika anggota mau pinjam uang, kas katanya kosong. Bahkan anggota yang mengundurkan diri dan meminta pengembalian simpanan pokok juga tidak bisa dicairkan karena alasan yang sama.
Padahal itu uang milik anggota sendiri,” ungkapnya kepada media.
Kondisi tersebut semakin menimbulkan tanda tanya besar karena menjelang Hari Raya Idul Fitri banyak anggota membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, susunan pengurus koperasi periode 2020 mencantumkan nama Mhd. Muhadir Surya, ST sebagai Bendahara. Informasi yang dihimpun menyebutkan yang bersangkutan telah menjabat sejak tahun 2019 menggantikan bendahara sebelumnya yang telah meninggal dunia.
Yang menjadi sorotan, sejak pergantian bendahara tersebut hingga saat ini diduga tidak pernah dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Padahal RAT merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan koperasi setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.
Para anggota mengaku heran dengan alasan yang selama ini disampaikan, yakni laporan pembukuan belum selesai.
“Kalau satu tahun belum selesai mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi ini sudah tujuh tahun tidak ada RAT dengan alasan laporan belum siap. Tentu sangat sulit diterima akal sehat,” ujar sumber tersebut.
Akibat tidak adanya RAT selama bertahun-tahun, anggota mengaku tidak pernah mengetahui kondisi keuangan koperasi, jumlah aset, saldo kas, piutang anggota, maupun laporan pertanggungjawaban pengurus.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya maladministrasi dan pengelolaan keuangan yang tidak transparan di tubuh koperasi.
Berpotensi Langgar Undang-Undang Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Pasal 26 menyebutkan bahwa rapat anggota sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu tahun.
Sementara Pasal 30 mengatur bahwa pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan koperasi kepada rapat anggota.
Tidak dilaksanakannya RAT selama bertahun-tahun dapat menjadi indikator bahwa tata kelola koperasi tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi anggota.
Selain itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan, penggelapan, atau penggunaan dana koperasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, apabila terdapat unsur memperdaya anggota.
Ketentuan pidana lainnya yang relevan apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Namun demikian, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui audit independen dan proses hukum yang berlaku.
Anggota Minta Audit dan Penegakan Hukum
Sejumlah anggota mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap keuangan Koperasi IPTEK SMKS Pemda Rantauprapat guna mengetahui secara pasti kondisi keuangan koperasi dan keberadaan dana anggota yang selama ini dipungut setiap bulan.
Mereka juga meminta perhatian dari Dinas Koperasi Kabupaten Labuhanbatu, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan koperasi tersebut.
“Kalau memang uang koperasi masih ada, tunjukkan melalui RAT dan laporan keuangan. Tapi kalau uang anggota sudah tidak jelas keberadaannya, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” tegas salah seorang anggota.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus Koperasi IPTEK SMKS Pemda Rantauprapat, termasuk Bendahara Mhd. Muhadir Surya, ST, belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi keuangan koperasi dan alasan tidak terlaksananya RAT selama bertahun-tahun.
(Penulis Ms Harahap)











Comment