Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu, Sumatera Utara) – Kiprah Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu di bawah komando AKP Hardiyanto sepanjang 2026 menjadi sorotan. Dalam kurun waktu delapan bulan sejak dirinya dipercaya menjabat sebagai Kasat Narkoba, berbagai pengungkapan kasus narkotika berskala besar berhasil dilakukan bersama jajaran.
Data hingga 24 Agustus 2026 mencatat, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan jajaran telah menerbitkan 316 Laporan Polisi dengan jumlah 349 tersangka dalam perkara narkotika.
Di balik angka tersebut, terdapat sejumlah pengungkapan menonjol yang menunjukkan intensitas pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.
AKP Hardiyanto resmi menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu sejak 21 Januari 2026. Sejak saat itu, sejumlah perkara besar berhasil dibongkar, termasuk jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan jalur antarwilayah.
Salah satu pengungkapan terjadi pada 5 Februari 2026. Polisi membongkar penyimpanan narkotika di salah satu kamar penginapan di Jalan H. Adam Malik, By Pass, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 4,6 kilogram sabu-sabu dan 2,6 kilogram ketamin.
Belum berselang lama, pada 24 Februari 2026, Satres Narkoba kembali menggagalkan upaya pengiriman sabu-sabu di sebuah loket taksi di Desa Perbaungan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu lebih dari satu kilogram.
Namun, gebrakan terbesar terjadi pada awal Maret 2026.
Aksi dramatis personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Jalinsum Aek Kanopan berhasil menggagalkan pengiriman narkotika dalam jumlah fantastis. Polisi mengamankan 31,5 kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang berhasil dibongkar jajaran Polres Labuhanbatu sepanjang 2026.
Dalam pengungkapan itu, AKP Hardiyanto bersama dua perwira yang menjadi bagian dari timnya, Ipda Sastrawan Ginting dan Ipda R. Situngkir, melakukan penyelidikan hingga berhasil memutus jalur peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Tak berhenti di situ, koordinasi dengan Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara juga membuahkan hasil besar.
Pada 26 April 2026, aparat berhasil menyita 50 kilogram sabu di Jalan Lintas Menggala, Desa Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pengungkapan tersebut diawali dari pemantauan terhadap jaringan yang keberadaannya terdeteksi saat masih berada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Sempat Diuji Kasus Pelarian Tahanan
Di tengah catatan pengungkapan tersebut, perjalanan AKP Hardiyanto juga sempat menghadapi ujian.
Sehari menjelang peringatan HUT Bhayangkara, seorang tahanan kasus narkotika berinisial ZF alias Bagong (36) dilaporkan melarikan diri dari Polres Labuhanbatu pada 30 Juni 2026.
Peristiwa itu menjadi tantangan tersendiri bagi jajaran Satres Narkoba.
Namun, pengejaran tidak berhenti. Selama 18 hari, personel melakukan pencarian secara intensif hingga akhirnya ZF alias Bagong berhasil diamankan kembali di wilayah Provinsi Riau pada 18 Juli 2026.
Keberhasilan menangkap kembali tahanan tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam perjalanan AKP Hardiyanto sebagai Kasat Narkoba.
Kembali Cetak Pengungkapan Fantastis
Belum lama berselang, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali membuat gebrakan.
Pada 21 Agustus 2026 malam, polisi menggagalkan pengiriman narkotika di Jalinsum HM Said, Sigambal, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang kurir beserta barang bukti 30 kilogram sabu-sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.
Pengungkapan demi pengungkapan tersebut membuat nama AKP Hardiyanto semakin mencuat sebagai salah satu sosok yang aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Kendati demikian, Hardiyanto menilai keberhasilan tersebut bukan semata-mata hasil kerja personel kepolisian.
Saat diwawancarai wartawan, Rabu (26/8/2026), ia menyebut informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap jaringan narkotika.
“Kasus-kasus yang terungkap berkat adanya laporan masyarakat yang setiap hari kami terima, kemudian dilakukan penyelidikan mendalam,” ujar AKP Hardiyanto, yang akrab disapa Bang Didot.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan karena peredaran narkotika tidak dapat diberantas hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama jajaran akan terus melakukan penyelidikan terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Pemberantasan narkoba prioritas utama demi masa depan anak bangsa. Kami berupaya memberikan rasa aman bagi masyarakat. Setiap upaya pengiriman narkotika yang berpotensi beredar di wilayah hukum Polres Labuhanbatu akan kami tangkap,” tegasnya.
Dengan catatan 316 laporan polisi dan 349 tersangka hingga 24 Agustus 2026, ditambah sejumlah pengungkapan narkotika dalam jumlah besar, kiprah AKP Hardiyanto selama delapan bulan memimpin Satres Narkoba menjadi bagian penting dari agenda pemberantasan narkoba di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya.
Bagi jajaran Satres Narkoba, angka tersebut bukan sekadar statistik penindakan, melainkan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang menyasar masyarakat hingga generasi muda.
(Ms Harahap & Tim)

















Comment