Lintasmerahputih.com | Labuhanbatu — Transparansi pengelolaan anggaran di Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu menuai tanda tanya publik. Di satu sisi, rencana belanja bernilai miliaran rupiah tercatat terbuka dalam sistem pengadaan nasional pemerintah, namun di sisi lain awak media mengaku belum memperoleh data resmi maupun penjelasan langsung dari instansi terkait.
Berdasarkan data perencanaan anggaran Tahun 2024, Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu tercatat memiliki sedikitnya 44 paket kegiatan pengadaan yang bersumber dari APBD dengan berbagai program operasional serta pengembangan sektor peternakan.
Salah satu anggaran terbesar berada pada program pengadaan ternak dengan nilai pagu mencapai sekitar Rp3,03 miliar.
Program tersebut meliputi sejumlah komponen belanja, antara lain:
Pengadaan ternak sapi untuk peningkatan
populasi dan bantuan kepada kelompok peternak
Pengadaan kambing/domba sebagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat
Belanja pakan ternak dan kebutuhan pendukung pemeliharaan
Pengadaan obat-obatan dan vitamin ternak
Biaya distribusi serta kegiatan pendampingan teknis kepada penerima program
Kegiatan operasional pendukung pelaksanaan program peternakan di lapangan
Selain program tersebut, juga tercatat anggaran ratusan juta rupiah untuk kebutuhan jasa pelayanan umum kantor, logistik operasional, pemeliharaan kendaraan dinas, hingga belanja administrasi perkantoran lainnya.
Meski perencanaan anggaran dapat diakses publik melalui sistem nasional pemerintah, awak media menyebut hingga kini belum berhasil memperoleh data akurat baik secara tertulis maupun keterangan resmi dari pihak Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keterbukaan informasi badan publik, mengingat akses informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang.
Dasar Hukum Keterbukaan Informasi
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa:
Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi.
Pasal 7 ayat (2): Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Selain itu, tugas jurnalistik dalam memperoleh informasi juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Dengan adanya payung hukum tersebut, keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Sejumlah masyarakat berharap Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu dapat memberikan klarifikasi resmi agar penggunaan anggaran yang telah direncanakan benar-benar dapat diketahui manfaat serta realisasinya oleh masyarakat, khususnya para peternak sebagai penerima program.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu belum memberikan tanggapan resmi. Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Penulis: Ms Harahap – Kaperwil Lintasmerahputih.com Labuhanbatu
Editor: Redaksi Lintasmerahputih.com
















Comment