by

BAPPEDA LABUHANBATU GELAR FGD PENYUSUNAN RAD PENCEGAHAN ANAK TIDAK SEKOLAH

Pemkab Labuhanbatu perkuat kolaborasi lintas sektor untuk memetakan dan menangani anak tidak sekolah secara terarah dan berkelanjutan.

LINTASMERAHPUTIH.COM (LABUHANBATU, SUMATERA UTARA) — Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (RAD PP ATS), Senin (26/10/2026), di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bappeda Kabupaten Labuhanbatu.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Bappeda Kabupaten Labuhanbatu, Nelson M. Bangun, dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Paidi, S.E., M.Si., dari Universitas Sumatera Utara (USU) dan Oktavia Siska Yanti, S.H., M.Si., Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapperida Provinsi Sumatera Utara. FGD ini turut diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Penyusunan RAD PP ATS merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Melalui rencana aksi tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun langkah penanganan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayah masing-masing.

Dalam arahannya, Nelson M. Bangun menegaskan pentingnya pemetaan menyeluruh terhadap anak tidak sekolah di Kabupaten Labuhanbatu agar penanganannya dapat dilakukan secara terarah, terukur, dan bertahap.

Ia juga menyoroti perlunya pendataan anak-anak yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun data Kementerian Agama, sehingga tidak ada anak yang luput dari upaya pencegahan dan penanganan.

“Melalui kegiatan ini, kita berharap kondisi Anak Tidak Sekolah di Labuhanbatu dapat terpetakan dengan baik dan tersusun dalam dokumen RAD. Selanjutnya, hal ini dapat kita tindak lanjuti secara bertahap, termasuk terhadap anak-anak yang belum terdata dalam Dapodik maupun data Kementerian Agama, sehingga permasalahan ATS dapat ditangani secara menyeluruh,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Labuhanbatu telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS). Tim ini melibatkan sejumlah OPD serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu guna memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mengidentifikasi, mencegah, dan menangani persoalan anak tidak sekolah.

FGD kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber serta diskusi bersama Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, dan seluruh peserta.

Melalui forum tersebut, Pemkab Labuhanbatu diharapkan dapat merumuskan strategi yang tepat untuk memperluas akses pendidikan, memperkuat pendataan, serta memastikan setiap anak memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan sesuai haknya.

(Ms Harahap)

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *