Lintasmerahputih.com | Labuhanbatu, Sumatera Utara – Dugaan aktivitas pengoplosan minyak goreng di sebuah gudang di wilayah Ajamu, Kabupaten Labuhanbatu, kembali menjadi sorotan publik. Meski informasi mengenai dugaan kegiatan tersebut telah mencuat sejak beberapa waktu lalu, hingga kini masyarakat menilai belum terlihat adanya langkah nyata dari instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan maupun penyelidikan di lokasi.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (1/7/2026), media ini telah mengangkat dugaan adanya aktivitas pengoplosan minyak goreng di gudang yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pria berinisial BC. Namun hingga Sabtu (18/7/2026), awak media ini mengaku belum memperoleh konfirmasi maupun keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun dari instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Berdasarkan informasi yang kembali dihimpun dari sejumlah sumber, gudang tersebut diduga masih melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pengemasan ulang atau pemindahan minyak goreng ke dalam kemasan tertentu. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.
Sebelumnya, awak media telah mendatangi lokasi gudang untuk melakukan konfirmasi secara langsung. Saat itu, hanya ditemukan beberapa pekerja di dalam area gudang. Ketika ditanya mengenai keberadaan BC, salah seorang pekerja menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak berada di lokasi sehingga konfirmasi langsung belum dapat dilakukan.
Selain dugaan aktivitas pengoplosan, muncul pula pertanyaan mengenai legalitas operasional gudang tersebut. Publik meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, BPOM, serta aparat kepolisian segera melakukan inspeksi gabungan untuk memastikan apakah kegiatan usaha tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan, standar keamanan pangan, serta aturan pelabelan produk.
Apabila nantinya ditemukan adanya praktik pengemasan ulang, pengoplosan, atau peredaran minyak goreng yang tidak sesuai dengan standar mutu maupun ketentuan label, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta ketentuan lain yang mengatur keamanan pangan, perizinan berusaha, dan perdagangan.
Masyarakat berharap dugaan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Apabila benar terjadi, praktik semacam itu dikhawatirkan dapat merugikan konsumen, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta berpotensi membahayakan masyarakat apabila produk yang dipasarkan tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.
Karena itu, aparat penegak hukum bersama instansi teknis didesak segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan dokumen perizinan, pengambilan sampel produk, serta audit terhadap aktivitas di gudang tersebut agar seluruh dugaan dapat dibuktikan secara transparan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran, hasil pemeriksaan juga diharapkan dapat disampaikan kepada publik untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial BC belum memberikan keterangan maupun klarifikasi. Redaksi juga mengaku belum menerima tanggapan resmi dari instansi terkait meski upaya konfirmasi telah dilakukan sejak pemberitaan pertama diterbitkan.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan maupun instansi terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis Ms Harahap Kaperwil media online Lintasmerahputih.com
Editor Redaksi Lintasmerahputih.com
















Comment