by

Berkedok Hiburan Malam, Enam KTV di Rantauprapat Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Jadi Sarang Peredaran Narkoba

Lintasmerahputih.com (Labuhan batu Sumatera Utara) – Praktik usaha hiburan malam yang diduga melanggar aturan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Labuhanbatu. Sedikitnya enam tempat karaoke (KTV) di kawasan Kompleks Ruko DL Sitorus, Jalan H. Adam Malik (By Pass), Kecamatan Rantau Selatan, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dan disinyalir menjadi lokasi peredaran narkotika jenis pil ekstasi serta zat kimia berbahaya.

Temuan tersebut diperoleh dari hasil investigasi lapangan melalui kegiatan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) yang dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2026, serta diperkuat oleh informasi dari sejumlah warga dan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga mengaku resah dengan aktivitas tempat hiburan malam yang disebut beroperasi hingga dini hari. Selain dentuman musik yang mengganggu ketenangan lingkungan, masyarakat juga mengaku sering melihat aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, kami khawatir generasi muda akan semakin mudah terjerumus. Kami berharap aparat segera bertindak,” ujar salah seorang warga.

Tak hanya persoalan dugaan peredaran narkoba, keberadaan tempat hiburan malam tersebut juga disebut memicu meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahkan, beberapa lokasi memiliki catatan kasus hukum, termasuk dugaan kematian seorang pengunjung akibat overdosis serta dugaan keterlibatan oknum aparat yang hingga kini menjadi perhatian publik.

Seorang sumber yang mengaku pernah berkunjung ke salah satu KTV tersebut menyebutkan bahwa pil ekstasi diduga dapat diperoleh dengan mudah melalui jaringan internal.

“Kalau ada yang ingin membeli, tinggal pesan. Barang diduga bisa disiapkan oleh orang dalam,” ungkap sumber tersebut.

Enam KTV yang Menjadi Sorotan

1. Sing Together (ST KTV)

Diduga dikelola pria berinisial AC (Agus Chinese). Tempat ini disebut belum mengantongi izin operasional maupun izin usaha yang sah. Selain itu, ST KTV juga diduga menjadi lokasi peredaran pil ekstasi dan zat kimia berbahaya jenis pot etomidate.

Lokasi ini juga memiliki catatan kasus meninggalnya seorang pria berinisial AIS yang diduga mengalami overdosis di dalam salah satu room karaoke.

2. Raja KTV (RPJ)

Diduga dikelola seorang residivis kasus narkoba berinisial RPJ. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tempat usaha tersebut kembali beroperasi meski disebut belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap.

Sumber menyebut RPJ pernah tersandung perkara narkotika dan kini diduga kembali menjalankan bisnis hiburan malam yang disinyalir menjadi tempat peredaran pil ekstasi.

3. Blink KTV dan Es Cobb KTV

Kedua tempat hiburan yang diduga dikelola pria berinisial DD (Dedi) ini disebut belum memiliki legalitas usaha. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut beberapa kali menjadi sasaran penggerebekan aparat karena dugaan peredaran narkotika.

4. The Blues KTV (Eks Edelweis)

Tempat hiburan ini disebut berganti nama dari Edelweis menjadi The Blues KTV. Pergantian nama tersebut diduga dilakukan setelah sebelumnya sempat tersandung kasus hukum.

Sumber menyebut lokasi ini pernah diungkap aparat dalam perkara peredaran pil ekstasi yang melibatkan seorang pekerja KTV. Kini, tempat tersebut kembali beroperasi.

5. Sabtu KTV

Sabtu KTV juga diduga belum memiliki izin operasional sebagaimana mestinya. Selain dugaan menjadi lokasi transaksi pil ekstasi, beredar informasi adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pengelolaan tempat hiburan tersebut. Dugaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

6. Enjoy KTV

Enjoy KTV diduga beroperasi tanpa izin usaha dan disebut memiliki keterkaitan dengan manajemen Illusion Bar and KTV. Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasional tempat ini dikendalikan oleh seorang pria bernama Jojo.

Lokasi tersebut juga diduga menjadi tempat konsumsi pil ekstasi oleh para pengunjung.

Aparat dan Pemda Diminta Bertindak

Atas berbagai temuan tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta instansi terkait agar segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas seluruh tempat hiburan malam yang disebut dalam laporan ini.

Selain itu, Kapolres Labuhanbatu bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara juga diminta melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan peredaran narkotika yang disebut berlangsung di sejumlah KTV tersebut.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila terbukti terjadi pelanggaran pidana maupun pelanggaran administrasi perizinan, seluruh pihak yang terlibat diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, informasi dari sejumlah narasumber, dan pengumpulan bahan keterangan. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *