by

Dana BOS Rp481 Juta di SMA Negeri 1 Panai Tengah Jadi Sorotan, Publik Desak Audit dan Transparansi

Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu, Sumatera Utara) – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SMA Negeri 1 Panai Tengah tengah menjadi perhatian publik. Total anggaran sebesar Rp481.600.000 yang dikelola sekolah tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait transparansi penggunaan dana pada beberapa pos anggaran yang dinilai cukup besar.

Sorotan utama tertuju pada alokasi pembayaran honor tenaga honorer yang tercatat mencapai Rp61.920.000.

Sementara berdasarkan informasi yang beredar, jumlah guru honorer di sekolah tersebut disebut hanya tiga orang.

Kondisi itu memicu pertanyaan dari masyarakat mengenai mekanisme pembagian honor, dasar perhitungan, hingga beban kerja yang menjadi acuan pembayaran. Jika dihitung secara sederhana, nominal tersebut dinilai cukup besar untuk jumlah tenaga honorer yang ada.

Selain anggaran honor, publik juga menyoroti pos administrasi sekolah sebesar Rp105.190.000 serta pemeliharaan sarana dan prasarana yang mencapai Rp113.053.000. Hingga kini, rincian detail penggunaan anggaran tersebut belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan. Mereka meminta adanya evaluasi menyeluruh agar penggunaan Dana BOS benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara di sektor pendidikan. Jika pengelolaannya terbuka, tentu tidak akan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar salah seorang pemerhati pendidikan.

Masyarakat pun mendorong Gubernur Sumatera Utara agar turun tangan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut. Langkah itu dinilai penting guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran pendidikan.

Secara regulasi, pengelolaan Dana BOS wajib mengacu pada berbagai ketentuan, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan tentang Petunjuk Teknis Dana BOS yang menekankan prinsip transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Selain itu, pengelolaan dana pendidikan juga diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan prinsip pengelolaan pendidikan secara akuntabel.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa penggunaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Apabila dalam pengelolaannya ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, maka hal tersebut dapat berujung pada sanksi administratif maupun proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (13/5/2026), Kepala SMA Negeri 1 Panai Tengah, Zuhairi, belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan Dana BOS Tahun 2025, khususnya pada pos honor tenaga honorer dan sejumlah anggaran lain yang kini menjadi sorotan publik.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media melalui sambungan seluler dan pesan WhatsApp kepada kepala sekolah, namun nomor yang bersangkutan diketahui dalam keadaan tidak aktif.

Masyarakat berharap pemerintah provinsi melalui instansi terkait segera mengambil langkah konkret demi memastikan dana pendidikan digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan benar-benar berpihak pada peningkatan kualitas pendidikan.

Penulis Ms Harahap Kaperwil Lintasmerahputih.com Labuhanbatu Sumut

Editor Redaksi Lintasmerahputih.com

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *