by

Diduga Dipicu Perselisihan Utang, Barbershop di Rantauprapat Dibakar Bom Molotov, Empat Pelaku Ditangkap

Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Sumatera utara) – Aparat gabungan dari Satreskrim Polres Labuhanbatu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satgas Wilayah Densus 88 Anti Teror Polri Sumut berhasil mengungkap kasus pembakaran sebuah barbershop menggunakan bom molotov di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Aksi nekat yang terjadi pada Selasa lalu (9/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB itu menghebohkan warga sekitar. Kobaran api yang melalap bangunan Barbershop Pleasure diduga berasal dari empat botol bom molotov yang dilemparkan secara bergantian oleh para pelaku.

Berdasarkan keterangan dalam rilis resmi Polres Labuhanbatu diruangan Yanfiter Mapolres Labuhanbatu Sabtu (13/6/2026) yang dipandu oleh Waka Polres Labuhanbatu Kompol P.S Simbolon SH,aksi tersebut dilakukan oleh lima orang pelaku. Empat di antaranya telah berhasil diamankan, masing-masing berinisial RHZ (24), SDP (21), AF (23), dan RH (22). Sementara seorang pelaku lainnya berinisial F (23) masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam kronologi kejadian disebutkan, para pelaku datang menggunakan satu unit mobil dan membawa empat botol bom molotov. RHZ diduga menjadi pelaku pertama yang melempar bom molotov, disusul RH, SDP dan AF. Lemparan tersebut menyebabkan bangunan barbershop terbakar hebat.

Tidak hanya menghanguskan bangunan, insiden itu juga mengakibatkan dua orang mengalami luka bakar, yakni Madhan Ali Husein Pohan, selaku pemilik barbershop, dan Akdela Amaroz Ananta Pohan. Keduanya harus mendapatkan perawatan medis akibat terkena percikan api. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi pembakaran tersebut diduga dipicu oleh persoalan pribadi. Berawal ketika RHZ mendatangi mantan pacarnya yang bekerja di Barbershop Pleasure untuk menagih utang. Namun, karena belum dapat dipenuhi, terjadi cekcok mulut antara RHZ dan pemilik barbershop. Merasa sakit hati, RHZ kemudian diduga mengajak rekan-rekannya untuk melakukan aksi balas dendam dengan merakit dan melempar bom molotov ke lokasi tersebut.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim gabungan berhasil menangkap empat terduga pelaku di wilayah Kota Medan. Keberhasilan pengungkapan ini mendapat apresiasi karena dinilai menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak aksi kriminal yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pecahan botol, lima unit telepon genggam, dompet, tali pinggang, kain bekas terbakar, pakaian, dua kartu tanda penduduk (KTP), serta satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan nomor polisi BK 1762 AEY yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 308 Ayat (2) Jo. Pasal 20 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu satu pelaku yang masih buron serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan DPO tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

(Ms Harahap)

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed