Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan bernama Fero Nika Tampubolon (38) ditangkap karena diduga memiliki sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Tim I Unit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I IPDA Sastrawan Ginting, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kediaman tersangka di Lingkungan Al Huda, Kelurahan Sirondorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang perempuan yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan ciri-ciri dan keberadaan target, tim langsung melakukan penyergapan. Saat petugas mendekat, tersangka terlihat membuang dua bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu ke tanah tepat di bawah kakinya.
Ketika ditanya alasan membuang barang tersebut, tersangka mengaku, “Saya takut ditangkap, Pak.”
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
2 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,89 gram;
1 buah sekop kecil yang terbuat dari pipet;
1 unit telepon genggam warna pink; dan
Uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Dalam pemeriksaan awal, Feronika mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenalnya dengan nama panggilan Simangunsong. Ia juga mengakui telah menjual narkotika untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan guna memburu pemasok sabu yang disebutkan tersangka. Namun hingga saat ini, pria berinisial Simangunsong tersebut belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka telah diamankan dan proses penanganan perkaranya sedang berjalan. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Dukungan masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujar AKP Hardiyanto.
Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.
(Ms Harahap)













Comment