by

Diduga Edarkan Sabu Lewat Jendela Tersembunyi, Warga Senah Dibekuk Polsek Bilah Hilir dengan Barang Bukti 30,81 Gram

Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Pekan Senah, Desa Perkebunan Senah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (18/7/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Dedi Syahputra Hasibuan alias Putra Senah (41), warga Dusun Pekan Senah, yang diduga sebagai pengedar sabu.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Mistranius Purba, S.H., bersama personel Unit Reskrim setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang diduga kerap menjual sabu dari rumahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga menggunakan modus unik dalam menjalankan aksinya. Pembeli disebut datang ke rumah pelaku dan melakukan transaksi melalui sebuah jendela tersembunyi yang berada di samping kamar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan pelaku di rumahnya, petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 09.20 WIB.

Saat penggerebekan berlangsung, pelaku berhasil diamankan ketika berada di dalam kamar. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebuah dompet kecil yang berisi beberapa paket diduga narkotika jenis sabu beserta satu unit timbangan elektrik.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenalnya berinisial Ipul, warga Ajamu, Kecamatan Panai Hulu. Keterangan tersebut kini masih didalami polisi untuk pengembangan lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

5 bungkus plastik klip ukuran besar berisi diduga sabu dengan berat bruto 30,81 gram;

1 unit timbangan elektrik;

4 plastik klip ukuran sedang kosong;

3 plastik klip ukuran besar kosong;

1 potongan pipet berbentuk sekop;

1 dompet kecil;

2 lembar potongan tisu putih;

Uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil transaksi;

1 unit telepon genggam Android.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok sabu yang disebutkan pelaku, termasuk memburu pria berinisial Ipul yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.

(Ms Harahap)

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *