by

Diduga Gudang Pengoplosan Minyak Goreng di Ajamu Dikelola Inisial BC, Pekerja Sebut Bahan Diambil dari Limbah Parit PKS

Lintasmerahputih.com | Labuhanbatu, Sumatera Utara – Dugaan praktik pengoplosan atau pengolahan minyak goreng di sebuah gudang yang berada di wilayah Ajamu, Kabupaten Labuhanbatu,menjadi sorotan. Gudang yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pria berinisial BC itu diduga beroperasi secara tertutup dan belum memiliki perizinan usaha yang lengkap.

Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber menyebutkan, di dalam gudang tersebut diduga berlangsung aktivitas pengolahan maupun pengemasan ulang minyak goreng sebelum dipasarkan kembali. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.

Untuk memastikan informasi yang diterima, awak media mendatangi lokasi gudang pada Selasa (1/7/2026) lalu. Saat berada di lokasi, terlihat dua orang pekerja sedang melakukan aktivitas memasak di dalam area gudang.

Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan pengelola gudang, salah seorang pekerja mengatakan, “Bos tidak ada di sini, Pak.” Hingga awak media meninggalkan lokasi, BC belum berada di tempat sehingga konfirmasi secara langsung belum dapat dilakukan.

Awak media kemudian menanyakan asal bahan yang sedang diolah. Kedua pekerja tersebut mengaku bahan yang mereka gunakan berasal dari limbah parit pabrik kelapa sawit (PKS).

“Bahannya diambil dari limbah parit pabrik, Pak,” ujar salah seorang pekerja. Pernyataan senada juga disampaikan pekerja lainnya.

Keterangan tersebut merupakan pengakuan pekerja yang ditemui di lokasi dan belum dapat diverifikasi secara independen kepada pihak perusahaan pemilik PKS maupun instansi terkait. Oleh karena itu, asal-usul bahan tersebut masih memerlukan pendalaman melalui penyelidikan aparat yang berwenang.

Selain dugaan aktivitas pengolahan minyak goreng, awak media juga memperoleh informasi bahwa gudang tersebut diduga belum mengantongi izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan ini perlu diverifikasi oleh instansi terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta instansi pengawas lainnya sesuai kewenangannya.

Apabila nantinya terbukti melakukan pengoplosan, pengemasan ulang, atau memperdagangkan minyak goreng yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan pangan, maupun ketentuan pelabelan, pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perizinan usaha, keamanan pangan, dan perdagangan.

Praktik semacam itu, apabila terbukti, berpotensi merugikan masyarakat karena konsumen dapat memperoleh produk yang tidak sesuai standar, tidak jelas asal-usulnya, atau tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis segera melakukan inspeksi mendadak, pengambilan sampel, pemeriksaan dokumen perizinan, serta penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas di gudang tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan pada Jumat (10/7/2026), pihak yang disebut berinisial BC belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas seluruh informasi dan dugaan yang disampaikan, walaupun telah dikonfirmasi melalui via WhatsApp.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada BC maupun pihak-pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Ms Harahap)

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *