Lintasmerahputih.com (Labuhnbatu, Sumatera Utara) – Polemik jelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Labuhanbatu memanas. Sejumlah Induk Organisasi Olahraga (INORGA) yang tergabung dalam kepengurusan periode 2022–2026 mempersoalkan keputusan KORMI Sumatera Utara dalam menunjuk caretaker untuk mempersiapkan pelaksanaan Musda.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KORMI Sumut Nomor: 041/SK/KORMISU/VIII/2026. Namun, sejumlah INORGA menilai proses pembentukan caretaker tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KORMI yang telah diperbarui dan ditetapkan KORMI Nasional.
Ketua PORSI Labuhanbatu, Intan Sari, salah satu INORGA yang terdaftar dalam KORMI Labuhanbatu periode 2022–2026, menyebut terdapat ketentuan yang menurutnya tidak dipenuhi dalam pembentukan caretaker tersebut.
“Dalam Anggaran Rumah Tangga KORMI, Bab VI tentang Organisasi, Bagian Keduabelas mengenai Pengurus Sementara (Caretaker), Pasal 25 huruf (c), dijelaskan bahwa mandat dikeluarkan kepada dua pengurus KORMI di atasnya dan satu orang dari pengurus demisioner KORMI yang akan menyelenggarakan Musda,” ujar Intan Sari, Senin (31/8/2026).
Menurut Intan, ketentuan tersebut semestinya menjadi pedoman dalam menentukan susunan caretaker. Namun, ia mempertanyakan masuknya nama Yarham Dalimunthe dan Juliana Br Simangunsong dalam susunan caretaker.
“Yarham Dalimunthe dan Juliana Br Simangunsong bukan merupakan demisioner dari kepengurusan KORMI Labuhanbatu periode sebelumnya. Karena itu, kami menilai ada ketidaksesuaian dengan AD/ART dalam pembentukan caretaker,” tegasnya.
Ia pun meminta KORMI Sumut mengevaluasi kembali SK tersebut agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan Musda.
“Ini jelas harus dievaluasi. Kami meminta SK penunjukan caretaker tersebut dibatalkan atau dicabut karena menurut kami pembentukannya tidak sesuai dengan AD/ART KORMI,” katanya.
Persoalkan Keterlibatan INORGA Baru
Persoalan lain juga disoroti Sekretaris ASKI Labuhanbatu, Siti Kholizah. Ia menyayangkan adanya pertemuan atau pengumpulan sejumlah pengurus INORGA yang menurutnya baru terbentuk menjelang pelaksanaan Musda.
Siti menilai, KORMI Sumut seharusnya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan INORGA yang telah tercatat sebagai anggota KORMI Labuhanbatu periode 2022–2026.
“Seharusnya pihak KORMI Sumut berkoordinasi dengan 16 INORGA yang terdaftar sebagai anggota KORMI Labuhanbatu periode 2022–2026 menjelang Musda. Bukan malah membentuk INORGA baru untuk pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia berharap proses menuju Musda tidak justru menimbulkan perpecahan di antara organisasi olahraga masyarakat yang ada di Labuhanbatu.
Menurutnya, legalitas dan status keanggotaan INORGA harus menjadi perhatian serius sebelum organisasi tersebut dilibatkan dalam proses Musda.
Minta KORMI Sumut Bertindak Transparan
Intan Sari dan Siti Kholizah bersama sejumlah INORGA yang terdaftar pada kepengurusan sebelumnya meminta Ketua KORMI Sumatera Utara, M. Daffasya Adnan Sinik, mengevaluasi sekaligus mencabut SK Nomor 041/SK/KORMISU/VIII/2026 tentang penunjukan caretaker KORMI Labuhanbatu.
Mereka juga mengingatkan agar pelaksanaan Musda tidak melibatkan INORGA yang status keanggotaannya belum jelas atau belum melalui proses verifikasi.
“Jangan malah membuat kegaduhan dengan tetap melaksanakan Muskab KORMI Labuhanbatu dengan menyertakan INORGA yang belum terverifikasi. Ini bisa menjadi persoalan dan merusak citra KORMI yang saat ini sedang dibangun untuk menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Dengan rencana Musda yang disebut akan digelar pada pertengahan September 2026, polemik mengenai susunan caretaker dan keabsahan peserta Musda kini menjadi perhatian sejumlah INORGA di Labuhanbatu.
Mereka berharap KORMI Sumut segera memberikan penjelasan dan mengambil langkah penyelesaian agar Musda nantinya dapat berlangsung secara transparan, demokratis, serta sesuai dengan AD/ART organisasi.
(Ms Harahap)













Comment