MEDAN, Lintasmerahputih.com Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu berinisial WD, Rabu (12/8/2026).
Perkara tersebut tercatat dalam Pengaduan Nomor 14-P/L-DKPP/VI/2026 yang telah diregistrasi dengan Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026.
Pengaduan tersebut diajukan oleh istri sah WD, Ambar Lestari, melalui kuasa hukum M. Fadli Nasution, Zulfikri Lubis, Ahcmad Sandry Nasution, Sa’ban Husin Siregar, dan Raja Oloan Rambe.
Sidang pemeriksaan berlangsung di Ruang Sidang Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Jalan Kapten Muchtar Basri No. 3, Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Dalam persidangan, pihak pengadu menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang disebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Labuhanbatu. Dugaan tersebut antara lain penelantaran terhadap istri dan anak-anak, ancaman secara fisik maupun mental, dugaan kekerasan dalam rumah tangga, dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan modus pernikahan siri, serta dugaan poligami secara diam-diam tanpa izin resmi dari Pengadilan Agama.
Kuasa hukum pengadu, M. Fadli Nasution, mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti dan menghadirkan saksi untuk mendukung dalil pengaduan dalam persidangan.
“Alhamdulillah, sidang hari ini berjalan dengan lancar. Dalam persidangan kami telah memberikan sebanyak 31 barang bukti kepada majelis hakim,” ujar Fadli.
Selain menyerahkan barang bukti, pihak pengadu juga menghadirkan empat orang saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis terkait persoalan yang menjadi pokok pengaduan.
Menurut Fadli, bukti dan keterangan saksi tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan kepada DKPP.
Pihak pengadu mendalilkan dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait perkawinan dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam pengaduannya, pihak istri juga mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan pelanggaran ketentuan mengenai perkawinan dan kehidupan rumah tangga, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 serta UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Fadli menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan penilaian bukti kepada majelis DKPP.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Labuhanbatu berinisial WD yang ditemui wartawan LintasMerahPutih.com setelah keluar dari ruang persidangan memilih tidak memberikan tanggapan terkait materi pengaduan maupun jalannya persidangan.
Dengan telah selesainya sidang pemeriksaan, proses selanjutnya berada di tangan DKPP RI. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam persidangan, DKPP akan melakukan rapat pleno setelah proses pemeriksaan, sedangkan pembacaan putusan akan dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pembahasan perkara selesai.
Kini, publik menantikan keputusan DKPP RI atas perkara tersebut. Putusan DKPP nantinya akan menjadi penentu apakah dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan terhadap Ketua Bawaslu Labuhanbatu terbukti atau tidak.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam perkara ini merupakan materi pengaduan yang masih dalam proses pemeriksaan DKPP. Kebenaran dan ada atau tidaknya pelanggaran akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan serta putusan DKPP RI.
(Ms Harahap & Tim)













Comment