by

Dua Kali Menjabat Pj Kades, Topotan Ritonga Diduga Rangkap Jabatan sebagai Kepala Sekolah dan Pj Kepala Desa

Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Penunjukan kembali Topotan Ritonga sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, menuai perhatian publik. Pasalnya, Topotan Ritonga diketahui masih aktif menjabat sebagai Kepala SD Negeri 34 Tanjung Siram, sehingga muncul sorotan terkait dugaan rangkap jabatan yang diembannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Topotan Ritonga kembali dipercaya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Tanjung Siram untuk kedua kalinya pada Mei 2026. Sebelumnya, ia juga telah mengemban jabatan yang sama sejak 25 Februari 2025.

Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (4/6/2026), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu berinisial AJP membenarkan adanya surat rekomendasi yang menjadi dasar penunjukan kembali Topotan Ritonga sebagai Pj Kepala Desa Tanjung Siram. Namun, AJP belum bersedia memperlihatkan dokumen rekomendasi tersebut kepada awak media.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu, Mhd Nelson Bangun, melalui Kepala Bidang PMD Bambang Suwarno, S.STP, sebelumnya menjelaskan bahwa proses penunjukan Topotan Ritonga telah melalui rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Camat Bilah Hulu.

“Penunjukan kembali Topotan Ritonga sebagai Pj Kepala Desa Tanjung Siram berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan dan Camat Bilah Hulu. Kami hanya meneruskan proses administrasi hingga penerbitan Surat Keputusan yang ditandatangani Bupati,” ujar Bambang.

Penunjukan tersebut kini menjadi perbincangan masyarakat karena Topotan Ritonga diketahui masih berstatus sebagai pejabat struktural Kepala SD Negeri 34 Tanjung Siram. Di satu sisi, ia bertanggung jawab mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sementara di sisi lain sebagai Pj Kepala Desa ia memiliki kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan mengenai mekanisme dan dasar regulasi yang digunakan dalam penunjukan kembali seorang kepala sekolah aktif menjadi Pj Kepala Desa untuk periode kedua.

Selain persoalan rangkap jabatan, sejumlah informasi yang dihimpun awak media dari masyarakat setempat juga menyoroti kondisi SD Negeri 34 Tanjung Siram. Warga menyebut fasilitas sekolah, khususnya toilet, WC, dan ketersediaan air bersih, dalam kondisi memprihatinkan dan telah lama menjadi keluhan para siswa maupun orang tua murid.

Tidak hanya itu, beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya juga mengaku jarang melihat kehadiran Topotan Ritonga di lingkungan sekolah dalam kapasitasnya sebagai kepala sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, Topotan Ritonga belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait penunjukan kembali dirinya sebagai Pj Kepala Desa Tanjung Siram maupun berbagai persoalan yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum penunjukan tersebut, sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah publik.

(Ms Harahap & Tim)

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed