Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu, Sumatera Utara) – Tim Unit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Linkungan Kampung Tempel, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial CS alias Chandra Suhendra (27) dan SP alias Surya Pansi (23). Keduanya diketahui merupakan warga Perumahan Al-Fatih Padang Pasir, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan dilakukan pada 18 September 2026 lalu, di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Kampung Tempel, Kelurahan Rantauprapat.
Penindakan tersebut dipimpin Kanit 1 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu IPDA S GTG SH bersama Tim Unit I Satres Narkoba.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Informasi awal diterima petugas sekitar pukul 16.30 WIB. Tim mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di kawasan Kampung Tempel diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendatangi lokasi dan melakukan penindakan. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang kemudian diketahui bernama Chandra Suhendra dan Surya Pansi.
Dari Chandra, petugas mengamankan tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,97 gram bruto, serta satu kotak rokok merek Surya.
Sementara dari Surya, petugas mengamankan 11 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 2,66 gram bruto, satu plastik klip sedang kosong, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo warna merah.
Jika digabungkan, barang bukti yang diduga sabu tersebut memiliki berat keseluruhan 3,63 gram bruto.
Selain kedua pria tersebut, petugas juga mengamankan seorang laki-laki bernama Apri Andianto untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Mengaku Barang Milik Masing-Masing
Berdasarkan keterangan dalam laporan penangkapan, saat dilakukan interogasi awal, Chandra Suhendra dan Surya Pansi mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik mereka masing-masing.
Keduanya juga disebut mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang laki-laki berinisial “I”, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan terhadap kedua tersangka serta pengembangan terhadap pihak yang disebut berinisial “I” masih dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
(Ms Harahap)

















Comment