by

Dugaan Gudang Pengoplosan Minyak Goreng di Ajamu Belum Diusut, Publik Curiga Ada Pembiaran

Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu, Sumatera Utara) – Dugaan aktivitas pengoplosan minyak goreng di sebuah gudang di wilayah Ajamu, Kabupaten Labuhanbatu, kembali menjadi perhatian masyarakat. Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah pemeriksaan maupun penyelidikan terbuka dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi teknis terkait.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai lambannya respons aparat dan instansi berwenang dapat menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan aktivitas tersebut. Bahkan, tidak sedikit warga yang mulai mempertanyakan apakah terdapat pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan, meskipun hingga saat ini belum terdapat bukti yang dapat menguatkan dugaan tersebut.

Padahal, pemberitaan mengenai dugaan aktivitas tersebut telah dipublikasikan sejak awal Juli 2026. Namun hingga kini Rabu 29/7/2026 belum ada keterangan resmi mengenai apakah telah dilakukan inspeksi lapangan, pemeriksaan perizinan usaha, pengambilan sampel produk, maupun penyelidikan atas dugaan tersebut.

Masyarakat mendesak Polres Labuhanbatu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, BPOM, serta instansi terkait lainnya untuk segera turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat dalam menindaklanjuti informasi yang telah menjadi perhatian publik.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, proseslah sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Secara hukum, apabila nantinya terbukti terjadi praktik pengoplosan, pengemasan ulang tanpa izin, atau peredaran minyak goreng yang tidak memenuhi standar mutu maupun ketentuan pelabelan, pelaku dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur perdagangan, keamanan pangan, dan perizinan berusaha.

Publik berharap aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan formal, tetapi juga proaktif menindaklanjuti informasi yang telah berkembang luas di masyarakat. Transparansi dalam penanganan dugaan kasus ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sekaligus menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial BC belum memberikan klarifikasi. Redaksi juga belum menerima tanggapan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Ms Harahap

Editor: Redaksi Lintasmerahputih.com

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed