Lintasmerahputih.com | Labuhanbatu, Sumatera Utara — Keberadaan tempat hiburan malam (THM) karaoke “ST” yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat dan tokoh agama setempat.
Tempat hiburan yang berada di kawasan Kompleks Perumahan DL Sitorus itu diduga beroperasi secara tertutup dan disinyalir menjadi lokasi praktik maksiat hingga aktivitas yang bertentangan dengan aturan hukum. Pasalnya, dari pantauan awak media di lokasi, tidak terlihat adanya papan nama resmi tempat usaha karaoke di bagian depan ruko, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas usaha maupun dugaan upaya menghindari pengawasan aparat penegak hukum dan dinas terkait.
Tak hanya itu, hasil penelusuran awak media menemukan bahwa akses masuk pengunjung diduga dilakukan melalui pintu belakang bangunan. Kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas tersembunyi di dalam lokasi hiburan malam tersebut.
Salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa tempat tersebut cukup ramai dikunjungi hingga larut malam bahkan dini hari.
“Kalau gak salah yang punya inisial A…A… Bang. Di dalam enak, ada AC dan sound system bagus,” ucapnya singkat kepada awak media, Rabu malam (13/05/2026), sebelum meninggalkan lokasi.
Sementara itu, seorang tokoh agama di Kecamatan Rantau Selatan turut menyampaikan keprihatinannya atas keberadaan tempat hiburan tersebut. Ia menilai aktivitas yang berlangsung hingga dini hari sangat sulit dipercaya hanya sebatas karaoke biasa.
“Kalau dipikir-pikir, tidak mungkin orang datang jauh-jauh sampai pagi hanya untuk karaoke. Masyarakat tentu curiga ada aktivitas lain seperti miras atau bahkan narkoba. Aparat harus serius menyelidiki ini, jangan sampai Labuhanbatu darurat maksiat,” tegasnya.
Tokoh masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Satpol PP, Dinas Perizinan, serta aparat kepolisian agar tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran izin operasional, peredaran minuman keras, praktik prostitusi terselubung, maupun penyalahgunaan narkotika, masyarakat mendesak agar tempat tersebut segera ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, isu dugaan adanya oknum tertentu yang disebut menerima “atensi” agar tempat hiburan tersebut tetap beroperasi juga diminta untuk diusut secara transparan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak bermain mata dan benar-benar menunjukkan komitmen dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah Labuhanbatu.
Warga menilai penertiban tempat hiburan malam ilegal atau bermasalah harus dilakukan tanpa tebang pilih demi menjaga ketertiban umum, moral generasi muda, serta keamanan lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola THM “ST” belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.
Penulis Ms Harahap Kaperwil Lintasmerahputih.com Labuhanbatu Sumut
Editor Redaksi Lintasmerahputih.com
















Comment