Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) — SMK Negeri 2 Rantau Utara kembali menjadi sorotan publik setelah muncul keluhan dari sejumlah orangtua siswa terkait dugaan pungutan rutin sebesar Rp60 ribu per bulan yang disebut sebagai uang SPP.
Padahal, sekolah berstatus negeri tingkat SMA/SMK diketahui telah menerima anggaran pendidikan dari pemerintah melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kondisi ini pun memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai transparansi dan dasar hukum pungutan tersebut.
Seorang ibu rumah tangga berinisial L (35), warga Kelurahan Padang Matinggi, mengaku heran karena anaknya yang bersekolah di SMK Negeri 2 Rantau Utara diwajibkan membayar uang bulanan setiap bulan.
“Anak saya tiap bulan bayar uang sekolah enam puluh ribu rupiah bang. Pertanyaannya, apa memang sekarang sekolah negeri masih bayar SPP seperti itu?” ujarnya kepada awak media, Kamis (28/05/2026).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa para orangtua siswa tidak pernah dilibatkan ataupun diundang dalam rapat komite sekolah untuk membahas adanya pungutan tersebut.
“Tidak pernah kami diundang rapat komite. Tiba-tiba sudah ada kewajiban bayar setiap bulan,” ungkapnya kecewa.
Keterangan serupa juga disampaikan salah seorang siswi di sekolah tersebut. Ia membenarkan adanya pembayaran rutin Rp60 ribu yang wajib disetor setiap bulan kepada pihak sekolah.
“Benar pak, kami bayar enam puluh ribu setiap bulan,” katanya singkat.
Ironisnya, siswi tersebut mengaku tidak mengetahui secara jelas peruntukan uang yang dibayarkan itu. Ia hanya mengetahui bahwa pembayaran wajib dilakukan setiap bulan sesuai tanggal yang telah ditentukan pihak sekolah.
Situasi ini memunculkan keresahan di kalangan siswa maupun orangtua. Bahkan, berkembang dugaan adanya tekanan moral terhadap siswa yang terlambat ataupun belum membayar iuran tersebut.
Beberapa sumber menyebutkan, siswa yang belum membayar kerap mendapat teguran keras hingga rasa tidak nyaman dari pihak tertentu di lingkungan sekolah. Dugaan intimidasi terselubung ini dinilai dapat mencederai dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.
Persoalan ini semakin memantik perhatian publik lantaran sebagian besar orangtua siswa mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi mengenai penggunaan dana maupun mekanisme penetapan iuran tersebut.
Selain itu, minimnya sosialisasi terkait dana BOS juga dinilai menunjukkan lemahnya transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan sekolah.
Berdasarkan data anggaran Dana BOS tahun 2025 yang beredar, SMK Negeri 2 Rantau Utara tercatat menerima dana BOS Tahap 1 sebesar Rp1.291.050.000 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 1.510 siswa. Dana tersebut diketahui mulai dicairkan pada 22 Januari 2025 lalu.
Dalam rincian penggunaan dana BOS itu juga tercantum beberapa alokasi anggaran, di antaranya untuk penerimaan peserta didik baru sebesar Rp12.600.000 serta pengembangan perpustakaan mencapai Rp340.459.000.
Besarnya dana BOS yang diterima sekolah tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik terkait alasan masih adanya pungutan bulanan kepada siswa.
Jika benar pungutan dilakukan tanpa persetujuan komite sekolah dan tanpa musyawarah bersama orangtua siswa, maka hal tersebut patut diduga bertentangan dengan prinsip transparansi dan aturan pengelolaan pendidikan di sekolah negeri.
Publik kini mendesak pihak sekolah, khususnya kepala sekolah SMK Negeri 2 Rantau Utara, agar segera memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar pungutan Rp60 ribu per bulan tersebut, termasuk rincian penggunaan dana dan legalitas penarikannya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Rantau Utara melalui sambungan seluler dan pesan WhatsApp. Meski nomor telepon dalam keadaan aktif dan berdering, pihak kepala sekolah belum memberikan tanggapan maupun mengangkat panggilan dari wartawan.
Masyarakat juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara turun tangan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh agar dunia pendidikan tidak dijadikan beban tambahan bagi masyarakat kecil dengan dalih kebutuhan sekolah.
“Pendidikan itu hak anak bangsa. Jangan sampai sekolah negeri justru terasa seperti lembaga berbayar tanpa transparansi yang jelas,” ujar salah seorang warga yang turut menyoroti persoalan tersebut.
(TIM)

















Comment