Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu, Sumatera Utara) — Dugaan kejanggalan dalam tata kelola kepegawaian kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Labuhanbatu. Seorang pegawai di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berinisial KMR, yang dikenal dengan nama Komar, disebut-sebut tidak aktif bekerja selama kurang lebih dua tahun, namun gaji yang bersangkutan diduga masih terus dibayarkan.
Informasi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya terkait transparansi, pengawasan, serta akuntabilitas pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pegawai berinisial KMR tersebut diketahui sudah lama tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Namun hingga kini belum terlihat adanya sanksi tegas ataupun keputusan pemberhentian secara resmi terhadap yang bersangkutan.
Saat dikonfirmasi, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Labuhanbatu melalui salah satu pejabat menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemecatan terhadap ASN berinisial KMR. Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai proses penegakan disiplin ASN yang dinilai berjalan lamban.
Sementara itu, Kepala Bapenda Labuhanbatu yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan yang menyeret nama pegawai berinisial KMR tersebut.
Diduga Melanggar Aturan Disiplin ASN
Jika informasi tersebut benar, maka kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang mengatur kedisiplinan Aparatur Sipil Negara.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentangÂ
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa:
ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.
Dalam Pasal 11 huruf d PP tersebut ditegaskan bahwa pegawai yang mangkir kerja secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun dapat dikenakan sanksi berupa:
penurunan jabatan
pembebasan dari jabatan,
hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Selain itu, apabila gaji tetap dibayarkan kepada pegawai yang tidak melaksanakan tugas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lain.
Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah
Pembayaran gaji kepada ASN yang tidak bekerja berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran negara harus digunakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Apabila ditemukan unsur kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ASN berinisial KMR, maka persoalan ini juga dapat masuk dalam ranah pengawasan internal pemerintah, bahkan berpotensi menjadi temuan aparat penegak hukum.
Publik Minta Transparansi
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap adanya celah dalam sistem administrasi kepegawaian daerah. Selain berpotensi merugikan keuangan daerah, situasi tersebut dinilai mencederai rasa keadilan bagi ASN lain yang menjalankan tugas secara disiplin.
Publik kini menantikan langkah tegas Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, khususnya BKD, Bapenda, serta Inspektorat Daerah untuk melakukan penelusuran menyeluruh dan menyampaikan hasilnya secara terbuka.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan birokrasi tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi guna memastikan informasi yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
(Tim)











Comment