by

Inspektorat Labuhanbatu Gerak Cepat Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Retribusi Sewa Alat Berat Aset PUPR

Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu, Sumatera Utara)– Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu menunjukkan respons cepat atas informasi dugaan penyelewengan pengelolaan retribusi sewa alat berat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Ahlan Taruna Ritonga, S.H., langsung menindaklanjuti informasi yang beredar dengan memerintahkan pemeriksaan awal melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus). Langkah tersebut mendapat apresiasi karena dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah.

Informasi yang berkembang menyebutkan terdapat tiga unit alat berat milik Pemkab Labuhanbatu yang diduga disewakan kepada pihak swasta. Ketiga alat tersebut terdiri dari satu unit Excavator PC 160, satu unit Grader, dan satu unit Bomag.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Excavator PC 160 disebut digunakan di Desa Tanjung Haloban selama sekitar 83 hari, mulai Januari hingga Maret 2026. Sementara itu, Grader dan Bomag dilaporkan digunakan di area perkebunan PT Hijau Prian Perdana (HPP), Kecamatan Panai Tengah, sejak 2 Juli 2026 dan hingga kini disebut masih beroperasi di lokasi tersebut.

Persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan belum jelasnya pengelolaan hasil penerimaan dari penyewaan alat berat tersebut. Berdasarkan data retribusi yang diperoleh, setoran retribusi alat berat Dinas PUPR untuk periode Januari hingga Juni 2026 hanya tercatat sebesar Rp23.000.000, terdiri atas setoran Rp4.000.000 dan Rp19.000.000.

Perbedaan antara dugaan aktivitas penyewaan alat berat dengan nilai retribusi yang tercatat tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengelolaan dan penyetoran pendapatan daerah dari pemanfaatan aset milik pemerintah.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Inspektorat Labuhanbatu menerbitkan surat permintaan keterangan kepada jurnalis Mora Tanjung. Surat bernomor 700/552/Itkab.Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026 tersebut bersifat penting dan berisi undangan untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyelewengan setoran retribusi sewa alat berat. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, di ruang Irbansus Kantor Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu.

Usai meminta keterangan dari pelapor, Irbansus Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Rizal Hasibuan, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan awal sebagai bagian dari proses tindak lanjut.

“Kami meminta saudara Mora Tanjung agar kooperatif serta segera menyampaikan laporan resmi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu beserta data pendukungnya. Dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar untuk proses pemeriksaan selanjutnya terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pengelolaan penyewaan alat berat dan retribusinya,” ujar Rizal Hasibuan, Kamis (30/07/2026) lalu.

Inspektorat menegaskan bahwa laporan beserta dokumen pendukung akan menjadi bahan dalam proses pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga pengawasan internal pemerintah. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan langkah lanjutan yang akan ditempuh.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu, Haris Tua Siregar, S.T., belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.

(Tim)

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *