PJS Desak PTPN IV Regional II Bertindak Tegas, Perlindungan terhadap Jurnalis Tak Boleh Sekadar Janji
Lintasmerahputih.com (Medan, Sumatera Utara) – Kemerdekaan pers kembali menjadi sorotan menyusul dugaan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kota Medan, Sumatera Utara. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS), Mahmud Marhaba, mengecam keras dugaan tindakan tersebut dan mendesak aparat kepolisian mengusutnya secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mahmud menyampaikan sikap tegas itu sebagai respons atas aksi damai Aliansi Wartawan Anti-Kekerasan yang mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) dan Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional II Medan, Selasa (13/10/2026).
Aksi tersebut menjadi bentuk protes sekaligus desakan agar dugaan ancaman terhadap insan pers mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan manajemen perusahaan.
Dugaan Ancaman Saat Wartawan Menjalankan Tugas
Berdasarkan keterangan dalam siaran pers DPP PJS, peristiwa itu bermula ketika sejumlah jurnalis melakukan peliputan dan konfirmasi terkait persoalan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM).
Dalam proses konfirmasi tersebut, seorang oknum bernama Panuturan Marpaung diduga melontarkan ancaman secara verbal dengan nada emosional kepada wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
DPP PJS menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan intimidasi maupun ancaman terhadap wartawan tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Sebab, wartawan menjalankan fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan melakukan kontrol sosial terhadap kepentingan publik.
“ Tindakan emosional hingga mengancam keselamatan fisik wartawan adalah bentuk kejahatan terhadap kemerdekaan pers. PJS mendesak manajemen PTPN IV Regional II Medan segera memeriksa dan mencopot oknum bersangkutan karena telah merusak citra BUMN,” tegas Mahmud Marhaba.
PJS juga meminta manajemen PTPN IV Regional II memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut serta memastikan seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional.
Tagih Komitmen Kapolri, Minta Polisi Bertindak Nyata
Tidak hanya mendesak pihak perusahaan, Mahmud Marhaba juga menagih komitmen dan janji Kapolri dalam memberikan perlindungan hukum serta menjamin keselamatan wartawan ketika menjalankan tugas di lapangan.
Menurutnya, dugaan ancaman terhadap jurnalis harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan pekerja pers maupun menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Polisi wajib melakukan kerja yang serius dan menindaklanjuti aksi damai rekan-rekan pers di Medan secara profesional. Jangan biarkan intimidasi terhadap wartawan menguap tanpa proses hukum yang transparan,” tegas Mahmud, yang juga dikenal sebagai Ahli Pers Dewan Pers.
PJS berharap kepolisian menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengungkap fakta secara objektif. Penanganan perkara harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, tanpa mengabaikan hak setiap pihak untuk memberikan keterangan.
Kemerdekaan Pers Dilindungi Undang-Undang
DPP PJS menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Perlindungan terhadap wartawan bukan hanya menyangkut keselamatan individu, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi landasan hukum dalam menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana terhadap suatu peristiwa harus didasarkan pada fakta, unsur hukum, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
PJS menilai, setiap dugaan intimidasi atau ancaman terhadap wartawan harus ditangani secara serius agar tidak menjadi preseden yang melemahkan kemerdekaan pers.
Kini, perhatian tertuju pada langkah konkret kepolisian dan respons manajemen PTPN IV Regional II Medan. Penanganan yang transparan, profesional, dan berkeadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun ancaman terhadap keselamatan mereka.
(Ms Harahap)
















Comment