by

Konflik PT BSA dan Warga 3 Kampung di Anak Tuha Memanas, YLPK PERARI Dorong KPK Usut HGU dan Dugaan Aliran Dana

Lintasmerahputih.com (Lampung Tengah) – Konflik antara PT BSA dan masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan. Persoalan yang disebut berkaitan dengan sengketa lahan dan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut dikhawatirkan berkembang menjadi benturan antara warga dan aparat penegak hukum (APH).

Wakil Ketua YLPK PERARI Lampung, Roni Rifendra, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada kericuhan yang terjadi, tetapi juga mengusut akar persoalan yang menjadi pemicu konflik.

Roni bahkan mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian apabila dalam persoalan tersebut ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau penyimpangan yang menjadi kewenangan KPK.

Menurutnya, transparansi mengenai HGU menjadi hal penting karena masyarakat dari tiga kampung disebut selama ini mempertanyakan dasar penguasaan dan status lahan yang menjadi sumber konflik.

«“Kalau memang ada HGU, masyarakat harus mendapatkan penjelasan secara terbuka. Batasnya di mana, dasar penerbitannya bagaimana, siapa pemegangnya, serta bagaimana prosesnya. Jangan sampai masyarakat mengetahui persoalan ketika konflik sudah terjadi,” ujar Roni.»

HGU Diminta Diusut Sampai ke Pihak yang Terlibat

Roni meminta apabila dalam proses penerbitan, penguasaan, perpanjangan, maupun pemanfaatan HGU ditemukan dugaan penyimpangan, maka proses tersebut harus diperiksa secara menyeluruh.

Bahkan, menurutnya, jika ditemukan bukti adanya transaksi atau aliran dana yang berkaitan dengan proses HGU, aparat harus menelusuri siapa pihak yang memberikan, menerima, maupun menikmati keuntungan tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.

«“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi kalau memang ada dugaan permainan dalam persoalan HGU, buka semuanya secara terang. Periksa prosesnya dari awal sampai pihak yang menikmati hasilnya. Kalau ditemukan aliran dana kepada oknum tertentu, tentu harus ditelusuri dan diperiksa sesuai hukum,” tegasnya.»

Warga Disebut Sudah Lama Menahan Diri

Roni mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, masyarakat dari tiga kampung tersebut disebut telah lama mempertanyakan persoalan lahan dan selama ini memilih menahan diri.

Ia menilai, kurangnya komunikasi dan keterbukaan mengenai status lahan berpotensi memperbesar kekecewaan masyarakat.

Karena itu, pemerintah dan aparat diminta tidak hanya melihat persoalan dari sisi aksi massa, tetapi juga mencari akar konflik dan memberikan ruang dialog kepada masyarakat.

«“Warga selama ini sudah terlalu lama diam. Jangan sampai persoalan ini akhirnya berujung bentrok antara warga dengan aparat. Yang harus dilakukan adalah membuka akar masalahnya, memeriksa dokumennya, dan memberikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat,” katanya.»

Dorong Pemeriksaan Menyeluruh

YLPK PERARI mendorong adanya pemeriksaan terhadap dokumen dan riwayat lahan, termasuk legalitas HGU, batas-batas lahan, proses penerbitan hak, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Roni berharap pemerintah daerah, ATR/BPN, aparat penegak hukum, pihak perusahaan, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga dapat duduk bersama untuk mencari solusi.

Menurutnya, konflik agraria harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan kekerasan.

“Kami berharap persoalan ini segera diambil alih dan ditangani secara objektif. Kalau ada pelanggaran, usut. Kalau tidak ada, buka dokumennya dan jelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai konflik terus membesar dan akhirnya merugikan warga maupun pihak perusahaan,” pungkasnya. (Team)

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *