Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Kabar yang menguat di kalangan masyarakat menyebutkan diduga lima orang staf BUMD PT Tulang Bawang Jaya akan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Direktur BUMD Novi Marzani Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan serta pihak Kejaksaan Negeri Menggala justru dikabarkan melepaskan diri dari tanggung jawab. Jika hal ini benar terjadi maka keadilan di Kabupaten Tulang Bawang telah dijual dan dicederai secara terang terangan. 7/10/26
Lima nama yang disebutkan adalah Resi Erna Asmara alias Eci selaku Bendahara Heri atau HR sebagai Satpam Usman atau US sebagai Pengawas Abri atau AB sebagai Supervisor serta Okta atau Ok sebagai Admin. Kelima orang ini berada di lapangan melaksanakan tugas. Yang menyetujui anggaran yang mengesahkan laporan yang menunjuk mereka adalah pimpinan di atas. Jika hanya mereka yang dijerat sementara yang memberi perintah bebas pergi maka ini bukan penegakan hukum. Ini pengorbanan orang kecil untuk menutupi kesalahan pihak besar.
Andika Fortuba Ketua DPP LSM Fortuba menyampaikan pernyataan tegas. Red
Kepada Kejaksaan Negeri Menggala. Anda yang memegang kendali penyidikan. Anda yang menentukan siapa dipanggil dan siapa yang tidak. Jika kabar ini benar maka nama Kejaksaan sendiri yang tercemar. Mengapa hanya staf yang dijadikan sasaran. Mengapa pimpinan tidak disentuh. Apakah ada perjanjian diam diam. Apakah ada tekanan dari atas. Jangan jual keadilan. Jangan ciptakan kambing hitam. Periksa semua dari bawah sampai atas. Jaga wibawa hukum. Rakyat sedang mengawasi setiap langkah Anda.
Kepada Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan. Bapak menyetujui penyertaan modal puluhan miliar rupiah ke BUMD. Bapak yang menunjuk direktur. Bapak yang memegang kendali tertinggi daerah. Jika ada kerugian di BUMD maka Bapak juga wajib menjelaskan. Mengapa diam saja. Mengapa tidak ada pertanggungjawaban dari pihak Bupati. Apakah sengaja menutupi kesalahan. Jelaskan secara terbuka. Jangan biarkan orang lain menanggung beban yang seharusnya Bapak jawab bersama.
Kepada Direktur BUMD PT Tulang Bawang Jaya Novi Marzani. Bapak memegang kendali harian lembaga tersebut. Semua pencairan semua keputusan semua laporan berada di bawah pengawasan Bapak. Bagaimana mungkin Bapak dilepaskan sementara bawahan dijerat. Apakah Bapak tidak tahu apa yang terjadi di lembaga yang Bapak pimpin. Jika tidak tahu berarti tidak layak menjabat. Jika tahu dan diam berarti ikut bertanggung jawab. Hadapi pertanyaan ini secara jujur. Jangan cari kambing hitam. Jangan lari dari tanggung jawab.
Jika dugaan ini keliru luruskan sekarang. Nyatakan bahwa semua pihak akan diperiksa tanpa terkecuali. Nyatakan bahwa kedudukan tidak menjadi tameng. Nyatakan bahwa tidak ada pengorbanan orang kecil. Namun jika kabar ini benar maka seluruh masyarakat Tulang Bawang akan bangkit bersama menuntut keadilan. Hukum tidak boleh memandang siapa orangnya. Hukum harus memandang apa perbuatannya. Semua yang terlibat wajib maju dan menjelaskan. Tidak ada yang boleh bersembunyi di balik jabatan.
Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berlaku sama bagi siapa saja. Pimpinan yang mengetahui dan menyetujui kesalahan bawahannya juga ikut bertanggung jawab. Tidak ada perbedaan perlakuan antara pejabat dan staf. Semua wajib diperiksa secara menyeluruh.
Perlu ditegaskan hal ini masih berupa dugaan yang beredar di masyarakat. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang disebutkan sampai terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Menggala Bupati Tulang Bawang maupun Direktur BUMD PT Tulang Bawang Jaya Novi Marzani.
Narasumber:
Andika Fortuba Ketua DPP LSM Fortuba serta keluhan yang berkembang luas di kalangan masyarakat Tulang Bawang.
Sumber:
Penyebaran informasi di lingkungan masyarakat terkait perkembangan penanganan dugaan kerugian keuangan BUMD PT Tulang Bawang Jaya.
Pewarta:











Comment