Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu, Sumatera Utara) – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara melaksanakan Operasi Sarang Narkoba (OSN) di kawasan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, Jalan H. Adam Malik, kawasan Lidi-lidi, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (15/10/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 18.30 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya penindakan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan didampingi Kepala Lingkungan Perdamaian, Kelurahan Lobusona, Rismayanti Br. Sihombing, serta seorang warga setempat, Rudi Tarigan.
Setibanya di lokasi yang sebelumnya disebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika, petugas melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap area perkebunan tersebut.
Dari hasil pengecekan, petugas tidak menemukan aktivitas peredaran narkotika maupun pondok atau barak yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti terkait narkotika.
Kepala Lingkungan Perdamaian, Rismayanti Br. Sihombing, bersama warga setempat, Rudi Tarigan, turut memberikan keterangan mengenai kondisi kawasan tersebut.
Berdasarkan keterangan keduanya sebagaimana tercantum dalam laporan kegiatan, sejak pelaksanaan penggerebekan sarang narkoba oleh tim gabungan Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/Labuhanbatu, dan BNNK Labuhanbatu Utara, lokasi itu disebut tidak lagi menunjukkan aktivitas peredaran narkotika.
Namun, laporan kegiatan mencantumkan tanggal 22 Desember 2026 sebagai waktu penggerebekan sebelumnya. Tanggal tersebut perlu dikonfirmasi kembali karena lebih maju daripada tanggal pelaksanaan operasi kali ini, yakni 15 Oktober 2026.
Operasi Sarang Narkoba ini menjadi bagian dari upaya bersama aparat dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Keterlibatan perangkat lingkungan dan warga dalam kegiatan tersebut juga menjadi bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkoba.
Kegiatan berlangsung lancar dan didokumentasikan oleh tim gabungan. Setelah pemeriksaan selesai, petugas meninggalkan lokasi.
Operasi tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ms Harahap)
















Comment