by

Polisi Tangkap Noval Sipahutar, Anak Perempuan yang Viral Unggah Video Dugaan Peredaran Narkoba Aek Kanopan

Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Utara, Sumut) – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ahmad Doyan, Lingkungan II Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Operasi tersebut melibatkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin IPDA Sastrawan Ginting bersama Katim II Unit I AIPTU Sumedi beserta personel Unit I.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria bernama Noval Sipahutar (32), warga Jalan Ahmad Doyan, Lingkungan II Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kasus ini menyita perhatian publik karena Noval Sipahutar disebut merupakan anak dari seorang perempuan yang sebelumnya viral di media sosial setelah mengunggah video yang menyoroti dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Aek Kanopan Timur.

Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, video tersebut diunggah setelah Noval diamankan dalam kasus dugaan peredaran sabu. Sejumlah pihak menduga tindakan sang ibu dipicu oleh rasa kecewa atau tidak terima atas penangkapan anaknya, sehingga kemudian memvideokan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Namun demikian, dugaan tersebut belum mendapat konfirmasi maupun penjelasan resmi dari pihak yang bersangkutan ataupun kepolisian.

Terlepas dari berbagai informasi yang berkembang, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu sebelumnya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut, termasuk melakukan pembongkaran terhadap sebuah barak yang diduga dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba. Sementara itu, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan tetap ditindaklanjuti sesuai prosedur tanpa memandang siapa pelapornya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,03 gram, satu kotak rokok merek Commodore, satu unit telepon genggam merek Oppo warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp2.200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AL yang kini masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok yang disebut berinisial AL serta menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika.

Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing demi mewujudkan wilayah Labuhanbatu yang bersih dari narkotika.

(Ms Harahap)

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *